Tokoh Agama Minta Aparat Tidak Segan Berantas Perjudian di Sampit

Ustadz Sarifuddin Al Banjari. (ist)

SAMPIT – Tokoh agama meminta aparat penegak hukum untuk tidak segan menindak serta memberantas perjudian di Sampit.

Hal itu diungkapkan oleh ustadz Sarifuddin, dengan tegas dirinya mengatakan bahwa judi dalam bentuk apapun jenisnya hukumnya adalah haram.

“Judi apapun itu bentuknya adalah haram, artinya bila dilakukan maka akan mendapat dosa dan kelak mendapat siksaan di akhirat,” ungkap imam masjid Jami Nur Qolbu itu, Minggu 31 Juli 2022.

Sebetulnya, dilanjutkan Sarifuddin bahwa umat telah mengetahui hukumnya bahwa judi itu haram, namun karena memang iman tipis maka tetap saja dilakukan.

BACA JUGA:   Silaturahmi Keluarga Besar Disdik Kotim Digelar Memperkuat Tali Persaudaraan

“Supaya iman kita kuat, ayo jalankan syariat, terutama salat lima waktu jangan ditinggalkan,” bebernya.

Dengan salat lima waktu, kata ustaz kondang itu maka salat insyaallah akan menjadi rem untuk berbuat doasa dan kemaksiatan, serta hadir ke majelis taklim juga menjadi bentang untuk itu.

Namun menurutnya semua itu berakhir pada hidayah Allah SWT, apakah orang itu akan mendapat petunjuk untuk bertaubat atau tidak.

“Kami sebagai tokoh agama hanya mengingatkan dan memberi nasehat agama, dan kepada aparat harus tegas jangan segan-segan menindak dalam memberantas perjudian, baik judi ayam maupun kartu dan sebagainya,” tegasnya.

BACA JUGA:   PKB Kotim Dorong Fajrurrahman Maju di Pilkada Kotim

Perjudian itu juga menurutnya merusak sosial kehidupan bermasyarakat, baik keluarga ataupun warga pasti akan terganggu dengan perjudian.

“Perceraian gara-gara judi juga bisa terjadi, pertengkaran atau bahkan pembunuhan bisa terjadi gara-gara judi. Itu juga menyebabkan ekonomi akan rusak, akhrinya pencurian terjadi dimana-mana, ini salah satu sebab karena perjudian,” katanya. (jmy)