SAMPIT- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menangkap tersangka Supriyadi alias Subli pemilik 1 ons lebih narkotika jenis sabu, Senin 1 Agustus 2022.
Kasatreskoba Polres Kotim Kompol I Made Rudia mengatakan, tersangka Subli pada saat ditangkap mengakui memiliki sabu yang disimpan dirumah orang tuanya di Dusun Teluk Tewah RT 007 RW 004 Desa Luwuk Bunter Kecamatan Cempaga.
Mendengar hal tersebut kemudian anggota Satresnarkoba menuju tempat tinggal orang tua tersangka. Disaksikan ketua lingkungan setempat kemudian dilakukan penggeledahan.
“Dalam kasus ini kami mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 123,36 gram, satu pak plastik klip besar dan ukuran kecil warna bening, satu buah timbangan digital warna hitam dan satu Handphone merk Iphone warna biru,” kata Rudia, Selasa 2 Agustus 2022
Semua barang yang ditemukan Polisi saat itu adalah milik tersangka, kemudian barang bukti dan tersangka diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut. Atas perbuatanya itu tersangka terjerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (arlan)