Fasilitas Mal Pelayan Publik Sampit Dalam Tahap Pengajuan Lelang

IBRAHIM JM/BERITA SAMPIT- Mal Pelayan Publik DPMPTSP di Jalan MT Haryono Sampit.

SAMPIT – Mal Pelayanan Publik (MPP) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Jalan MT Haryono, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sudah rangkum, tinggal pengadaan pemenuhan fasilitas gedung.

Kabid Perizinan Jasa Usaha DPMPTSP Kotim Dedy Agus Wibowo menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengajuan lelang terkait pemenuhan fasilitas tersebut.

“Kami sudah masuk di tahap pengajuan lelang, kemarin berkas-berkasnya sudah disampaikan ke LPSE, tinggal nanti pelaksanaannya seperti apa? kemudian barang-barangnya juga sudah kami sampaikan di dokumen lelang,” ujar Dedy Agus Wibowo saat ditemui di kantornya.

BACA JUGA:   GPPI Sebut Sebagian Perusahaan Perkebunan Telah Memberikan THR Lebih Awal

Diharapkan tahap lelang itu segera dituntaskan untuk melangkah ke tahap selanjutnya, yaitu pembangunan pagar, pengisian halaman, pengisian interior dan pengadaan barang lainya.

“MPP sebenarnya sudah rangkum,tinggal fasilitas pengisian gedung maupun yang lainya yang belum terpenuhi,saat ini kami berusaha untuk menyelesaikan proyek tersebut, supaya menempati gedung baru,” lanjutnya.

Dedy mengharapkan MPP itu akan diresmikan oleh Bupati Kotim Halikinnor, setelah dilakukan soft opening oleh pihak DPMPTSP nantinya.

BACA JUGA:   Jika Dapat Restu Dari Golkar, Fredy Mustofani Siap Bertarung di Pilkada Kotim

“Muda-muda bisa diresmikan oleh Bupati 7 Januari 2023,” pungkasnya.

Sebenarnya, menurut Dedy, MPP sudah dapat beroperasional pada akhir tahun 2020 lalu, namun tidak bisa terlaksana karena anggaranya dialihkan untuk penanganan Covid-19.

Keberadaan mal pelayanan publik tentunya untuk mempermudah masyarakat, pasalnya ditempat itu akan memberikan pelayanan semua bentuk perizinan maupun non perizinan yang dilakukan di satu pintu. (Ibra).