Pesan Sabu Dengan Pria ini, yang Antar Anak Buahnya

(IST/BERITA SAMPIT) - Ahmad Syafii tersangka kasus sabu saat di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

SAMPIT – Ahmad Syafii mengaku memesan sabu dengan Herman, namun saat diantar kepada tersangka yang datang bukan Herman melainkan orang suruhannya, itu diungkapkan tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Rabu, 3 Agustus 2022.

Tersangka kepada jaksa mengaku diamankan pada Selasa, 31 Mei 2022 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan fathul Janah Gang Attarbiyah Nomor 25 RT. 017 RW. 003 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat diamankan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu berada di lantai kamar tersangka, empat paket di dalam sebuah kotak plastik warna hijau bertuliskan Hop- hop di dalam sarung bantal di atas kasur kamar tersangka

BACA JUGA:   GPPI Sebut Sebagian Perusahaan Perkebunan Telah Memberikan THR Lebih Awal

Selain itu dua buah potongan sedotan berada dicatas meja kecil disamping kasur, uang tunai sejumlah Rp. 350.000 di saku celana yang dikenakan tersangka, dan sebuah ponsel.

“Apakah ada izin saudara dalam memiliki sabu ini,” tanya jaksa kepada tersangka dalam pemeriksaan itu.

Tersangka mengaku tidak memiliki izin dan menyebut menyesal atas apa yang sudah dilakukannya tersebut. Di mana keberadaan Herman saat ini tersangka mengaku tidak tahu.

BACA JUGA:   Periode Kedua Halikinnor, Pemuda Cempaga ini Lebih Mendorong Berpasangan dengan Fajrurrahman

Tersangka menerangkan membeli sabu dengan Herman dengan harga Rp800 ribu, setelah sabu diantar anak buah Herman oleh tersangka dibagi jadi delapan paket dengan harga bervariasi.

Penuturan tersangka tiga paket sudah laku terjual, di mana satu paket terjual dengan harga Rp100 ribu dan dua paket terjual dengan harga Rp150 ribu per paketnya. Sementara itu sisa yang belum habis terjual berhasil diamankan polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pria tamatan SMA ini dibidik dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.