Perusahaan Harus Perhatikan Hak-hak Karyawan

PENANDATANGANAN : KAWIT/BERITA SAMPIT – Sekretaris Daerah Kabupaten Katingan Pransang saat menandatangani berita acara pembentukan Forum koordinasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perushaan (TJSLP). Rabu 3 Agustus 2022

KASONGAN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Katingan Pransang ingatkan perusahan yang ada di Kabupaten Katingan agar bisa mengakomodir masyarakat lokal agar ikut bekerja. Selain itu juga memperhatikan hak-hak karyawan dan lingkungan sekitar.

Pransang mengapresiasi langkah yang diambil Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Katingan menemui perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Dia memberikan semangat kepada tim Distransnaker Kabupaten Katingan di bawah kepemimpinan H Hariawan, terus membangun komunikasi kepada semua pelaku usaha terutama pengusaha yang berinvestasi di Katingan.

Di mana diketahui tercatat ada 31 perusahaan besar perkebunan, 13 perusahaan sektor kehutanan, 20 perusahaan sektor pertambangan dan juga banyak perusahaan yang bergerak dalam sektor perdagangan serta jasa yang beroperasi di Kabupaten yang berjuluk Penyang Hinjei Simpei tersebut.

“Saya ucapkan terima kasih pak Kadis Heriawan dan tim yang sudah luar biasa bekerja dan saya juga ucapakan terima kasih kepada perusahaan yang sudah membuka diri untuk menerima penjelasan dan sosialisasi dari Distransnaker. Kemungkinan ini akan berlanjut terus,” ungkap Sekda Pransang saat menutup acara Forum Koordinasi Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSLP). Rabu 3 Agustus 2022, kemaren.

BACA JUGA:   Sakariyas Pastikan Siap Kembali Bertarung di Pilkada Katingan

Sekda juga menyampaikan tujuan tim Distransnaker turun ke lapangan bertemu dengan para perusahaan dalam rangka menjelaskan mengenai hak-hak karyawan, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan bagi masyarakat sekitar.

“Jangan gentar Pak Kadis, kita support tim Distransnaker. Apalagi untuk kebaikan Bersama,” tegasnya.

Terpisah Kepala Distransnaker H Hariawan mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi terhadap perusahan terutama mengenai pembuatan peraturan perusahan (PP) dan Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam rangka pemenuhan persyaratan kerja di perusahan.

Dia menjelaskan Distransnaker melalui kegiatan di Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek belum lama ini telah mengelar sosialisasi ke perusahaan PT Dwima Group di Desa Tumbang Manggu.

BACA JUGA:   Pemkab Katingan Sosialisasikan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada OPD

“Selama ini sambutan perusahan sangat antusias, karena ketika kami turun kelapangan kami juga membawa asesor dari Provinsi. Salah satu poin yang dibahas terkait masalah industrial antara pekerja dan-perusahaan, begitu juga dengan hak dan tanggungjawab karyawan serta perusahan,” jelasnya.

Mantan Camat Katingan Tengah tersebut menyakini iklim investasi di Kabupaten Katingan akan terus berjalan lancar aman dan kondusif bila perusahan juga mematuhi aturan yang berlaku.

“Sosialisasi ini penting disampaikan agar apa yang tidak kita ingin bisa terhindar, seperti demonstrasi, Kita juga melibatkan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI)  ketika menemui perusahaan. Makanya saya bilang SPSI in ikan salah satu organisasi kepanjangan tangan dari para pekerja, jangan sampai nanti pekerja kebingungan. Sampaikan saja ke SPSI sehingga nanti keterwakilan itulah menyampaikan ke perusahaan,” bebernya.

(Kawit)