Seluruh Kapal Yang Melintas di Perairan Barsel Wajib Membayar Retribusi

DEDDY/BERITA SAMPIT: Kabid Pelayaran Dishub Kabupaten Barsel Wayan Sudarta.

BUNTOK – Bagi seluruh aktifitas kapal, yang melintasi perairan Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito Kabupaten Barito Selatan (Barsel) wajib untuk membayar retribusi dan melaksanakan kewajiban Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup).

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Barsel Ir. Daud Danda melalui Kabid Pelayaran Wayan Sudarta saat ditemui diruang kerjanya, Jumat 5 Agustus 2022, mengatakan pihaknya telah menyebarkan surat edaran kepada seluruh pengusaha angkutan sungai danau dan penyeberangan yang beroperasi di perairan daerah ini.

Dikatakannya, dalam surat edaran tersebut dengan tanda tangan Kadishub Kabupaten Barsel adalah sebagai dasar bahwa surat edaran Nomor : 550/680/DISHUB-BS/2022, Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, serta berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor  9 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perbup Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa.

BACA JUGA:   Eddy Raya Buka Puasa Bersama Santri Karantina Tahfidz Quran Buntok

“Pada Pasal 55 Perda Nomor 9 tahun 2011 dijelaskan yang tidak melaksanakan kewajibannya maka di ancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda 3 kali jumlah retribusi terhutang, sehingga dengan adanya surat edaran dan informasi ini kita harapkan bagi seluruh kapal wajih membayar retribusi dan melaksanakan kewajiban Perda maupun Pebup tersebut,” jelas Wayan.

BACA JUGA:   Tokoh Pemuda Desa Baru Gelar Lomba Pawai Tanglong dan Bagarakan Sahur

Lebih lanjut ditambahkannya, untuk tanda bukti pembayaran retribusi tentunya wajib disimpan oleh pengusaha angkutan yakni sebagai bukti bahwa mereka telah melakukan pembayaran, selanjutnya tanda bukti akan ditunjukan apabila ada tim yang turun kelapangan untuk melakukan pengecekan atas pembayaran retribusi yang sudah dilaksanakan,” tutup Wayan Sudarta. (ded)