Pekerja Kebun di Cempaga Hulu Minta Aktivitas Mereka Jangan Diganggu

NACO : BERITA SAMPIT – Buah sawit yang sempat ditahan di lahan di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur saat ditimbangan.

SAMPIT – Terhentinya kembali aktivitas kebun sawit di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur berdampak kepada para pekerja.

Nijan mewakili rekan-rekannya sesama pekerja menyebutkan sudah 10 hari mereka tidak bekerja, akibatnya selama 10 hari itu juga mereka tidak berpenghasilan.

“Mau makan apa kami dan anak istri, anak juga tetap harus sekolah. Jika tidak ada penghasilan kami bagaimana?,” ucap Nijan saat di lokasi kebun itu, Jumat, 5 Agustus 2022.

Ia mengatakan, sebelumnya kegiatan kebun berjalan lancar saja, dari itu mereka ingin itu tetap terus berjalan. Karena jika ini berlarut-larut akan semakin merugikan mereka.

“Pikirkan juga nasib kami, sementara kami jika tidak kerja tidak dihitung, mana ada digaji tidak bekerja,” ucap karyawan panen itu.

Sementara itu Hari Trisna Saputra, penanggung jawab di kebun itu meminta agar persoalan ini tidak jadi efek untuk mereka semua terutama terkait pekerjaan.

BACA JUGA:   ODOJ Kalteng Berbagi Kebahagiaan untuk 210 Guru Ngaji di Kotim

“Walaupun salah satu pihak bersengketa dengan pihak lain agar bisa diselesaikan secara hukum yang berlaku,” katanya.

Ia mewakili pekerja mengharapkan kondisi yang kondusif jangan sampai mereka dibenturkan dengan aparat, karena dirinya hanya menjalankan tugas dan perintah yang diberikan.

“Atas kerjadian ini kepada karyawan sangat berdampak dari segi hasil, karena yang dikerjakan sesuai kuantitas kerja, jika tidak kerja mereka tidak ada pemasukan dan untuk makan sehari-hari,” tegasnya.

Ia juga menegaskan dari awal mengelola kebun itu pada 2018 tidak pernah ada masalah dan hanya mengenal Hok Kim sebagai pemilik dan tidak ada orang di luar itu.

Sebelumnya, Hok Kim alias Acen dilaporkan di Polda Kalteng oleh Alpin Laurance Cs pengusaha asal Bandung atas dugaan kasus penggelapan dari pengelolaan kebun itu, Acen sempat jadi tersangka dan ditahan selama 60 hari, akan tetapi akhirnya bebas setelah penyidik tidak bisa melengkapi berkas perkara kasus itu berdasarkan petunjuk jaksa penuntut.

BACA JUGA:   Harga Beras, Tomat dan Cabai Rawit di Pasar Sampit Masih Tinggi

Tidak sampai di situ, Alpin mengerahkan sejumlah orang untuk menghentikan aktivitas kebun, hingga dibuat kesepakatan antara pihak Alpin dan Acen untuk dilakukan pertemuan pada 3 Agustus 2022, dengan kesepakatan Alpin akan bertemu Acen. Jika Alpin tidak hadir disepakati aktivitas kebun akan berjalan seperti biasanya.

Sampai hari yang ditentukan Alpin tidak hadir, hingga Ketua DAD Kotawaringin Timur, Untung TR yang hadir dalam mediasi itu menegaskan agar kebun kembali berjalan, namun baru beberapa hari kegiatan sempat dihentikan lagi oleh sejumlah anggota Brimob.(naco)