Kasus Korupsi Menjerat Tiga Oknum ASN di Gumas, Keluarga Akan Ajukan Penangguhan

M.SLH/BERITA SAMPIT - Kepala Kejakasaan Negeri Gunung Mas, Nixon Nikolaus Nila (tengah).

KUALA KURUN – Kejaksaan Negeri Gunung Mas (Gumas) telah menetapkan tiga orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2020.

Adanya kasus tersebut, muncul informasi bahwa akan ada penanguhan yang dilakukan oleh salah satu keluarga dari tersangka tersebut.

Terkait hal tersebut, Kepala Kejakasaan Negeri Gunung Mas, Nixon Nikolaus Nila menyampaikan, pihaknya berpandangan hal tersebut merupakan hak mereka dalam mengajukan haknya ke Kejaksaan dalam penanguhan, dan kejaksaan pantas menerimanya, dimana nantinya akan ditelaah oleh Tim.

BACA JUGA:   Kakek Tega Cabuli Bocah Tetangganya

“Karena memang hal itu bukan hanya dari saya saja untuk memberikan keputusan. Namun tim yang bisa memutuskan, apakah bisa di tangguhkan atau tidak, karena ada hal layak alasan, objektif dan alasan subjektif,” terang Nixon Nikolaus Nila, Kamis 10 Agustus 2022.

Lebih lanjut dia menyebutkan, jika para tersangka ini tidak mengulangi tindak pidana, menghilangkan barang bukti dan tidak melakukan perbuatan yang sama ataupun mempengaruhi saksi.

“Maka kami akan memberikan hak penanguhan kepada para tersangka ini jika semua tim kami menyetujuinya,” ucapnya.

BACA JUGA:   Aksi Curanmor Digagalkan Warga, Pelaku Dapat Bogem Mentah

Pada kesempatan itu juga, ia menjelaskan terkait penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Gunung Mas, kalau memang ada yang terlibat pihaknya akan tetapkan sebagai tersangka.

“Dan selama ini kami baru mendapatkan dua alat unsur bukti dan yang telah kami tetapkan tiga orang sebagai tersangka tersebut,” tuturnya.

“Kalau ada yang terlibat pasti kami akan tetapkan sebagai tersangka dan disini kami benar-benar melakukan pendekatan tajam ke atas humanis ke bawah,” tambahnya. (ale).