Permintaan Penangguhan Kasus Korupsi DAK Fisik Tahun 2020 Ditolak Kejari Gumas

M.SLH/BERITA SAMPIT - Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Nixon Nikolaus Nila (tengah) saat jumpa pers.

KUALA KURUN – Adanya permintaan Penangguhan yang diajukan oleh pihak keluarga pada kasus tidak pidana korupsi pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk pembangunan prasarana Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri tahun anggaran 2020 oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas ditolak oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas.

Dimana hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Nixon Nikolaus Nila melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Hariyadi Meidiantor saat siaran pers pada pelaksanaan penyitaan barang bukti berupa uang sebesar Rp1.266.775.000, (Satu Miliar Dua Ratus Enam Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh lima Ribu Rupiah dalam perkara dugaan tidak pidana kasus korupsi DAK fisik untuk pembangunan prasarana SMP Negeri tahun 2020 oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas. Senin 15 Agustus 2022.

Dikatakannya, sebelumnya Kejari Gumas pernah menerima laporan permohonan penangguhan penahanan dari beberapa keluarga para tersangka.

BACA JUGA:   Kasus Pencurian Sarang Burung Walet di Katingan Berakhir Damai

“Dari hasil kesepakatan kami tersebut, kami sudah melakukan rapat internal tim terkait pengajuan masa penanguhan, akan tetapi tim bersepakat dan mengatakan kita akan tetap melakukan penahanan kepada para tersangka kasus korupsi tersebut,” terang Hariyadi Meidiantor.

Lebih lanjut dikatakannya, dengan dilakukan rapat tim tersebut. Maka bisa di pastikan bahwa, para tersangka ini akan terus dilakukan penahanan di Rutan Polres Gunung Mas sebelum di lakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Tipikor Palangka Raya.

Sebelumnya, Kepala Kejakasaan Negeri Gunung Mas, Nixon Nikolaus Nila menyampaikan, pihaknya berpandangan hal tersebut merupakan hak mereka dalam mengajukan haknya ke Kejaksaan dalam penanguhan, dan kejaksaan pantas menerimanya, dimana nantinya akan ditelaah oleh Tim.

“Karena memang hal itu bukan hanya dari saya saja untuk memberikan keputusan. Namun tim yang bisa memutuskan, apakah bisa di tangguhkan atau tidak, karena ada hal layak alasan, objektif dan alasan subjektif,” terang Nixon Nikolaus Nila, Kamis 10 Agustus 2022.

BACA JUGA:   Dilaporkan PT SCC Padahal yang Diklaim Lahan yang Tidak Pernah Diganti Rugi

Lebih lanjut dia menyebutkan, jika para tersangka ini tidak mengulangi tindak pidana, menghilangkan barang bukti dan tidak melakukan perbuatan yang sama ataupun mempengaruhi saksi.

“Maka kami akan memberikan hak penanguhan kepada para tersangka ini jika semua tim kami menyetujuinya,” ucapnya.

Pada kesempatan itu juga, ia menjelaskan terkait penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Gunung Mas, kalau memang ada yang terlibat pihaknya akan tetapkan sebagai tersangka, dan selama ini kami baru mendapatkan dua alat unsur bukti dan yang telah kami tetapkan tiga orang sebagai tersangka tersebut,” tuturnya.

“Kalau ada yang terlibat pasti kami akan tetapkan sebagai tersangka dan disini kami benar-benar melakukan pendekatan tajam ke atas humanis ke bawah,” tambahnya. (ale).