Badan Anggaran DPRD Laporan Hasil Pembahasan Raperda Perubahan APBD Gumas Tahun 2022

M.Slh/BERITA SAMPIT -  Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Gunung Mas, Rayaniatie  Djangkan saat saat memberikan laporannya.

KUALA KURUN – Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Gunung Mas, Rayaniatie Djangkan menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan hasil pembahasan terhadap Raperda Perubahan APBD Gumas tahun 2022 oleh Badan Anggaran bersama anggota DPRD dengan TIM Anggaran Pemerintah Daerah dan Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab setempat.

Hal tersebut disampaikan pada rapat paripurna ke-IV masa sidang I tahun 2022 yang dipimpin langsung Ketua DPRD Gumas, diikuti Bupati Kabupaten Gunung Mas, Jaya Samaya Monong beserta Wakil Bupati Efrensia, anggota dewan dan perangkat Daerah yang ada diruang lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.

Rapat yang dilaksanakan di aula paripurna dewan, Selasa 30 Agustus 2022, terkait Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Gunung Mas terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gunung Mas tahun 2022.

BACA JUGA:   Dewan: Perbaikan Infrastruktur di Dapil III Perlu Perhatikan Pemkab Gunung Mas

Dijelaskan Rayaniatie, Raperda perubahan APBD Kabupaten Gunung Mas tahun 2022 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah yang merupakan pengganti Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Dimana, raperda APBD Perubahan tahun 2022 juga wajib berpedoman pada permendagri no. 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri No. 27 Tahun 2021 tentang Pedoman penyusunan anggaran dan belanja daerah tahun 2022.

“Dari hasil pembahasan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Gunung Mas tahun anggaran 2022 dan telah diputuskan menjadi kesepakatan bersama Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas,” terang Rayaniatie Djangkan.

BACA JUGA:   Dewan Tegaskan Penting Terus Pantau Kondisi Anak Melalui Posyandu

Legislator dari partai Golongan Karya (Golkar) inipun memaparkan pendapatan sebelum perubahan ditargetkan sebesar Rp1.021 Triliun lebih  yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp81.435 Milyar lebih.

Sedangkan untuk Pendapatan Transfer sebesar Rp913.899.771 Milyar lebih dan lain-lain pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp26.356 Milyar lebih.

Pendapatan setelah perubahan sebesar Rp1.016  Milyar lebih yang  bersumber dari PAD sebesar Rp82.708 Milyar lebih sedangkan untuk pendapatan transfer sebesar Rp932.310 Milyar lebih. Lain-lain pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp1.631  Milyar lebih.

Selanjutnya ia juga mengungkapkan untuk belanja sebelum perubahan sebesar Rp1.104 Triliun lebih, dimana setelah perubahan sebesar Rp1.111 Triliun lebih. (ale)