MUARA TEWEH- AI alias IIs (37) ditangkap Satresnarkoba Polres Barito Utara di sebuah barak warna grey pintu nomor 2 yang terletak di jalan Nenas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara lantaran menyimpan sabu-sabu seberat 3,15 gram.
“Tempat kejadian perkara pelaku diamankan anggota dengan barang bukti 3 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu berat total 3,15 gram bruto,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Barut Iptu Arie Indra Susilo, Jumat 2 September 2022.
Arie mengungkapkan selain barang bukti sabu-sabu, ia juga menyita barang bukti milik pelaku berupa pipet kaca, timbangan kecil, alat hisap sabu atau bong, dompet, plastik klip, sendok takar, korek api dan sebuah handphone.
“Narkotika jenis sabu ditemukan didalam kamar, dompet warna coklat bertuliskan stoner dan barang bukti lainnya yang diakui milik terlapor,” ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Barito Utara.
“Terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (isk).