Amang Banjar Terancam Penjara Paling Lama 20 Tahun Karena 21 Paket Sabu-sabu

IST/BERITA SAMPIT - Pelaku dan barang bukti yang telah diamankan pihak Kepolisian.

KASONGAN – Satresnarkoba Polres Katingan, berhasil ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba, di Desa Samba Katung, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, pada Selasa 6 September 2022, malam.

Saat dikonfirmasi, Kamis 8 September 2022, Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, melalui Kasatresnarkoba Iptu Andri Iswanto membenarkan adanya penindakan terhadap penyalahgunaan Narkotika di di Desa Samba Katung, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.

Dijelaskan, dalam kejadian tersebut kepolisian mengamankan pelaku berinisial Y alias Amang Banjar (51) warga Samba Katung. Penangkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat sehingga tim personel Satnarkoba Polres Katingan melakukan penyelidikan dan benar telah berhasil diamankan seorang laki-laki di dikediamannya sekira pukul 21.30 WIB.

BACA JUGA:   Polisi Tahan Tersangka Perkelahian di Bekas Dermaga Gudang Gembor Sampit, Begini Kronologinya

Kemudian, dari tersangka berhasil diamankan barang bukti sebanyak 21 paket Narkotika jenis sabu dengan berat 6,47 gram, timbangan digital, sedotan, plastik klip kecil, pipet kaca, handphone dan uang tunai sebesar Rp. 5,5 juta rupiah yang diduga hasil penjualan. “Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Katingan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasatresnarkoba Iptu Andri Iswanto.

BACA JUGA:   Polda Kalteng Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sitaan dari Tersangka di Empat Wilayah Kabupaten/Kota

Tersangka dapat disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar. (Annas).