Pesta Musik dan Minuman Keras Berujung ke Meja Hijau, Begini Ceritanya

SYAUQI/BERITA SAMPIT - Tiga saksi saat memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit.

SAMPIT – Persidangan kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Agustinus kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampit, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Kamis 8 September 2022.

Di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketiga saksi yang dihadirkan memberikan keterangan di ruang sidang.

Dalam memberikan kesaksiannya, Asdar yang merupakan Sekuriti di PT Sukajadi menjelaskan, kejadian pada Minggu 19Juni 2022 sekitar pukul 05.30 di Perumahan Karyawan Blok 15 Divisi D Estate PT Sukajadi, Desa Sebabi kecamatan Telawang Kotim.

BACA JUGA:   SMP Negeri 1 Sampit Kembangkan Program Literasi, Libatkan Orang Tua Siswa Secara Aktif

Dirinya menegur terdakwa Aguatinus yang minum-minuman keras jenis bram dan arak pada malam Minggu sambil pesta musik sampai pagi.

“Terdakwa tidak terima ditegur pada saat itu yang Mulia sampai saya ribut,” kata Asdar saat memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim.

Senada dengan itu, Wardi korban penganiayaan, memberikan kesaksiannya di hadapan Majelis hakim, ia mengatakan dirinya pada saat itu ingin melerai terdakwa dengan saudara Asdar yang bertengkar, namun dilempari oleh terdakwa pakai piring sehingga mengalami luka robek di kepala bagian belakang

BACA JUGA:   13 Pengurus Mabigus di Baamang Dikukuhkan

“Saya dilempari pakai piring yang mulia, kepala bagian belakang robek,” kata Wardi.

Korban menjelaskan akibat kejadian itu mengakibatkan dirinya pusing dan sempat tidak masuk kerja selama tiga hari. “Tiga hari saya gak masuk kerja yang mulia, akibat insiden itu,” pungkasnya.

Terdakwa Agustinus di hadapan Majelis Hakim dan JPU mengaku menyesali melakukan perbuatannya dan meminta maaf kepada korban dan dan saksi Asdar. (Syauqi).