Dewan Kotim Sebut Pemerintah Tak Peduli dan Tak Mampu Perjuangkan Kewajiban Plasma Perusahaan

IST/BERITA SAMPIT - Aksi demo warga Desa Camba, Kecamatan Kota Besi, Kotim menuntut hak plasma kepada perusahaan beberapa hari lalu.

SAMPIT – Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun mengatakan aksi unjuk rasa yang terus bermunculan di penjuru daerah di Kotim ini akibat ketidakpuasan dan kegagalan pemerintah memperjuangkan hak-hak masyarakat yaitu untuk kewajiban plasma bagi perusahaan perkebunan. Nyatanya dalam praktik hal itu tidak dilaksanakan.

“Jangan salahkan masyarakat bertindak sendiri untuk memperjuangkan haknya dengan membuat aksi-aksi brutal karena ketidakpedulian sekaligus ketidakmampuan dari pemerintah yang hanya memberi janji angin segar,” tegasnya, pada Jumat 16 September 2022.

Dia melanjutkan bahwa semestinya tidak sampai kepada aksi unjuk rasa itu terjadi jika pemerintah mampu menekan pengusaha melaksanakan kewajiban yang sudah tertuang dalam peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Diminta Permudah Izin Pembangunan Mall dan Tidak Melakukan Penyetopan

Rimbun secara pribadi mendukung langkah masyarakat untuk berjuang sendiri jika melihat dari kondisi daerah. Tidak ada kata lain selain perjuangan masyarakat yang bisa menekan dan memaksa perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya tersebut.

“Saya sangat mendukung masyarakat menuntut haknya dengan cara-cara mereka supaya perusahan dan pemerintah ini tahu bahwa masyarakat kita ini tidak lagi bisa berdiam diri. Mereka harus jadi tuan di rumahnya sendiri, mereka harus sejahtera di tanah leluhurnya,” tegas Rimbun.

BACA JUGA:   PDIP Semakin Kokoh dengan 10 Kursi, Gerindra Geser Posisi Golkar

Dia mengingatkan lagi kepada Pemkab Kotim dan Pemprov Kalteng jangan hanya memberikan angin segar, hanya janji manis belaka kepada masyarakat untuk mendesak perusahaan mewajibkan plasma.

Rimbun menegaskan janji pemerintah untuk mendesak pengusaha melaksanakan kewajiban plasma ini belum ada buktinya. Janji ini selalu bermunculan biasanya menjelang tahun politik.

“Masyarakat hanya diberikan harapan namun tidak pernah tahu kapan harapan itu bisa terealisasi. Seharusnya pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi bisa menggunakan kewenangannya untuk menekan pengusaha melaksanakan kewajiban plasma yang sudah dituangkan dalam ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya. (Nardi).