Polsek Tewah Sosialisasi Stop Pungli

IST/BERITA SAMPIT - Personel Polsek Tewah saat menyosialisasikan Pungli dengan membentangkan spanduk.

KUALA KURUN – Bhabinkamtibmas Polsek Tewah, Polres Gunung Mas melaksanakan sosialisasi stop Pungutan Liar (Pungli) kepada masyarakat yang ada di Kecamatan Tewah, Kabupaten Gumas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Sabtu 17 September 2022.

Dalam hal ini Polsek Tewah membentangkan spanduk yang bertuliskan “Stop Pungli” pemberi dan penerima sama-sama melanggar hukum, ada pungli laporkan segera.

BACA JUGA:   Rembuk Stunting, Upaya Pemkab Gunung Mas Menurunkan Angka Stunting

Kemudian dalam kesempatan itu juga, para personel Polsek Tewah menyosialisasikan peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar kepada masyarakat.

Kapolres Gunung Mas, AKBP Irwansah melalui Kapolsek Tewah, Ipda Teguh Priyono berharap, dengan adanya sosialisasi tersebut dapat memberikan wawasan baru bagi masyarakat agar mengetahui dan mempedomani hal-hal yang menjadi larangan serta ancaman pidananya.

BACA JUGA:   Safari Ramadan Bupati Gunung Mas: Pentingnya Pembinaan Mental dan Spiritual bagi Generasi Muda

“Semoga dengan adanya kegiatan ini masyarakat dapat mengingat dan mengaplikasikan sejak dini anti pungli di tempat tinggalnya serta ke depan menciptakan generasi yang bebas dari pungli,” terang Ipda Teguh Priyono.

“Dapat memahami bahwa pungutan liar tidak dibenarkan, dan ada sanksi hukum bagi yang memberi maupun bagi yang menerima,” tambahnya. (ale).