Pengadilan Negeri Kuala Kurun Sosialisasi Aplikasi e-BERPADU Untuk Administrasi Elektronik

M.Slh/BERITA SAMPIT - Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Bukti Firmansyah saat memberikan sambutan.

KUALA KURUN – Pengadilan Negeri Kuala Kurun melaksanakan sosialisasi terkait penggunaan aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-BERPADU) di Aula PN Kuala Kurun, Selasa 27 September 2022.

Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Bukti Firmansyah menyampaikan, pemanfaatan teknologi informasi merupakan salah satu elemen penting dalam penegakan hukum. Teknologi memberikan berbagai kemudahan dalam setiap proses kerja, termasuk dalam hal administrasi perkara pidana. Bagi Aparat Penegak Hukum (APH), sinergi pemanfaatan teknologi informasi telah diwujudkan melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).

dijelaskannya bahwa, SPPT-TI diprakarsai oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bersama-sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, menjadi sebuah harapan besar bagi terwujudnya efektifitas dan efisiensi serta modernisasi proses penanganan perkara pidana.

“Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut Pengadilan Negeri Kuala Kurun atas sosialisasi Aplikasi e-BERPADU yang diikuti oleh Pengadilan Negeri Kuala Kurun secara daring dari Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Sobandi, SH., MH., beberapa waktu yang lalu,” terang Bukti Firmansyah.

BACA JUGA:   PPPK Harus Menunggu 10 Tahun Baru Bisa Mengajukan Pindah

Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI juga menyampaikan sosialisasi hari ini merupakan pengenalan Aplikasi e-Berpadu dalam rangka mendukung Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi yang menjadi program prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Pengembangan aplikasi E-Berpadu ini dilakukan sesuai dengan arahan Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk melakukan percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana. Hal ini penting karena dengan modernisasi berbasis TI, transparansi dan akuntabilitas akan diperoleh masyarakat.

“Dengan TI masyarakat akan dengan cepat dan tepat mendapat informasi seputar penanganan perkara pidana dari awal hingga akhir proses. Hal ini tentunya akan memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada masyarakat pencari keadilan,” tuturnya.

Aplikasi e-Berpadu dikembangkan untuk mendukung SPPT-TI. Dimana Aplikasi yang dikembangkan tersebut dapat menjadi media pertukaran dokumen khususnya pada Lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung dengan Lembaga penegak hukum lainnya secara elektronik.

BACA JUGA:   Keharmonisan Dalam Keberagaman Menjadi Faktor Penting Untuk Menjaga Persatuan Bangsa

“Aplikasi e-Berpadu adalah layanan yang diberikan pada tahapan pra-persidangan. Pada versi 1.0.0 ini, telah tersedia enam fitur layanan berupa,  pelimpahan berkas perkara secara elektronik, izin/persetujuan penggeledahan secara elektronik, izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, perpanjangan penahanan ke pengadilan secara elektronik, izin besuk tahanan secara elektronik, permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik,” ungkap Bukti Firmansyah.

Dengan tersedia enam fitur layanan tersebut ada juga dua fitur lagi yang sudah selesai dikembangkan yakni, fitur penetapan diversi dan pembantaran. dengan demikian Aplikasi e-Berpadu ini tersebut akan terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan.

“Diharapkan Aplikasi e-Berpadu ini dapat mendorong perwujudan sistem basis data penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis teknologi informasi. E-Berpadu merupakan “embrio” perwujudan sistem peradilan pidana  secara elektronik atau yang dikenal dengan e-Court pidana,” tutupnya.

Dalam sosisalisai tersebut dilakukan juga MoU aplikasi e-BERPADU antara Pengadilan Negeri Kuala Kurun dengan Polres Gumas, Kejaksaan Negeri Gunung Mas dan Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya. (ale)