Bejat! Alasan Kangen Mantan Pacar, Pria Ini 12 Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur

IST/BERITA SAMPIT - Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, saat menggelar Press Release kasus tindak pidana pencabulan di bawah umur.

PANGKALAN BUN – Seorang pria berinisial SA nekat merayu dan setubuhi seorang anak di bawah umur (14 tahun) dengan alasan kangen, sebab sudah lama tidak bertemu dengan perempuan di bawah umur yang dianggapnya mantan pacar tersebut.

Pria bejat ini melakukan persetubuhan di luar nikah tersebut sudah 12 kali. Namun atas perbuatannya SA terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Kejadian persetubuhan itu diketahui terjadi pada Senin 26 September 2022 pukul 17.00 WIB, di salah satu barakan di Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengungkap, awal mula terungkapnya kasus ini, dimana pada hari Kamis (22/9), korban yang masih berusia di bawah umur pamit keluar rumah, dan selama 4 hari tidak pulang ke rumah dan pelapor mendapatkan informasi bahwa korban berada di sebuah barakan.

BACA JUGA:   Kakek Tega Cabuli Bocah Tetangganya

“Kemudian pelapor pun mendatangi barakan itu, dan benar korban bersama tersangka berada dalam barakan tersebut,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuli saat gelar Press Release, Jumat 30 September 2022.

Melihat kejadian itu, pelapor kemudian membawa tersangka dan korban ke Polres Kobar, dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya.

“Hasil dari pemeriksaan tersebut diketahui pada tanggal 26 September 2022 sekitar pukul 17.30 WIB, saat itu korban sedang asyik main handphonenya, tersangka pun kemudian memeluk korban dari belakang, dan tiba-tiba meraba badan korban, lalu menciumi korban sambil membuka yang digunakan oleh korban maupun yang digunakan tersangka,” jelasnya.

BACA JUGA:   Dua Kotak Amal Masjid di Kota Palangka Raya Dicongkel Pencuri

“Lalu pelaku mulai menyetubuhi korban, pengakuannya korban telah disetubuhi sebanyak 12 kali,” sambung Bayu Wicaksono.

Kapolres menegaskan, atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pergantian Undang-undang RI Nomor 01 tahun 2016, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. (Man).