SUKAMARA – Kepolisian Resor Sukamara berhasil meringkus tujuh orang pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu. Penangkapan para pelaku tersebut terjadi di wilayah Sukamara dan Kotawaringin Barat.
Kapolres Sukamara, AKBP Dewa Made Palguna menerangkan jika ketujuh orang pelaku pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu merukam satu sindikat Kobar-Sukamara.
Dewa Palguna menjelaskan jika pengungkapan kasus sabu tersebut berawal dari penangkapan dua orang pelaku dijalan poros Desa Lupu Peruca Kecamatan Balai Riam Sukamara pada 10 September 2022 lalu.
“Kedua pelaku ini berinisial DN dan DY ini kedapatan membawa barang yang diduga sabu, keduanya beserta barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Mapolres Sukamara untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” ucap Dewa Palguna, saat rilis kasus peredaran Narkoba jenis Sabu di Mapolres Sukamara, Senin 3 Oktober 2022.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan diduga berasal dari sindikat pengedar di Pangkalan Bun, akhirnya pihak tim Opsnal Polres Sukamara melakukan pengembangan ke Kabupaten Kotawaringin Barat dan berhasil meringkus AG dan LL.
“AG dan LL ini merupakan pelaku yang menjual sabu kepada DN dan DY,” ucap Dewa Palguna.
Dewa Palguna juga mengungkapkan bahwa Polres Sukamara juga berhasil meringkus tiga orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu diwilayah Desa Bangun Jaya Kecamatan Balai Riam.
Penangkapan ketiga pelaku berawal dari tersangka berinisial TF yang diringkus pada 21 September 2022 di wilayah jalan poros Kecamatan Balai Riam-Permata Kecubung.
“Dari penangkapan TF ini kami melakukan pemeriksaan dan pengembangan, selanjutnya barangbukti bubuk kristal yang diduga sabu ini berasal dari Pangkalan Bun juga,” terang Dewa Palguna.
“Sampai akhirnya tim Opsnal melakukan pengembangan ke wilayah Pangkalan Bun dan berhasil meringkus dua pelaku yaitu AT dan GN,” jelasnya.
Dari hasil penangkaran tujuh orang pelaku pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu, Polres Sukamar berhasil mengamankan 33,09 gram sabu serta uang tunai dan dua unit kendaraan bermotor. (enn)