Sering Nginap di Rumah Teman, Pemuda Ini Malah Cabuli Bocah 10 Tahun

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka pencabulan anak di bawah umur yang menginap di rumah temannya.

SAMPIT – Seorang pemuda berinisial R (23) tega mencabuli bocah 10 tahun saat menginap di rumah temannya yang berada di Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

R melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur itu pada 8 Oktober kemarin sekitar pukul 03.30 WIB di kediaman T, dimana menurut Polisi, T adalah teman dari R, sementara bocah yang dicabuli adalah adik dari T.

Keterangan Kapolres Kotim melalui Kapolsek Mentaya Hulu, Ipda Uberson diterima Minggu, 9 Oktober 2022, bahwa R dan korban di bawah umur itu sudah melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali selama dua bulan menjalin hubungan asmara, pelaku sudah sering menginap di rumah korban karena kakak korban adalah temannya.

BACA JUGA:   Pesantren Ramadan Digelar, Pelajar Diingatkan Makmurkan Masjid

Polisi juga mengamankan R dan sejumlah barang bukti diantaranya adalah pakaian korban. Saat itu pelapor yang berinisial T tidur bersama E, kemudian E bangun dari tidurnya dan melihat terlapor sudah tidak ada di sampingnya.

“Kemudian E langsung melakukan pencarian di sekitar rumah dan membangunkan pelapor untuk mencari R dan kemudian E masuk kamar korban dan melihat terlapor tidur di dalam kamar korban,” bebernya.

BACA JUGA:   Tiga Pentolan Gerindra yang Berpeluang Maju di Pilkada Kotim

Pelapor kemudian menanyakan kepada korban dan korban menjawab bahwa sudah melakukan hubungan badan, kemudian pelapor langsung melapor kepada Kepala Desa setempat, dan kemudian terlapor langsung diamankan ke Polsek setempat.

Pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka disangkakan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. (Jmy).