PALANGKA RAYA – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas telah memanggil saksi korban yang juga pelapor terkait kasus dugaan perzinahan yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota dewan setempat.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Ketua BK DPRD Gunung Mas Polie L Mihing kepada wartawan saat dikonfirmasi.
“Tetap di proses, tapi agak lambat karena banyak tugas yang lain,” jelas Politisi Hanura via whatsapp, Rabu 19 Oktober 2022 siang.
Pada kesempatan sebelumnya, Ketua BK DPRD Gunung Mas Polie L Mihing mengatakan sudah menindaklanjuti pengaduan dari ES. Bahkan menurut Politisi Partai Hanura ini, BK sudah memanggil dan meminta keterangan dari terlapor berinisial Ba alias Obn.
“Dari terlapor sudah kita ambil keterangannya, hanya saja sampai saat ini karena masih ada kesibukan lain untuk ES belum dipanggil dan dimintai keterangannya. Tadi rencananya mau mengajak dua anggota BK yang lain untuk rapat, spertinya belum juga terlaksana,” jelas Polie.
Lebih lanjut Polie mengatakan, sebagaai keseriusan BK dalam menangani kasus perzinahan ini, BK DPRD Gunung Mas nantinya akan berkonsultasi dengan DPRD ayang pernah menangani kasus yang sama.
“Bagi kita ini baru, makanya nanti kita konsultasikan bagaimana menangani kasus seperti ini. Harapannya ada staf khusus yang mengerti masalah ini dan mengkonsultasikan bagaimana cara penanganannya,” urainya.
Seerti diketahui, saksi pelapor seorang perempuan berinisial ES, berdasarkan Surat Pemanggilan oleh BK DPRD Gunung Mas berlangsung pada, Senin 17 Oktober 2022. ES sendiri dalam pesan whatsappnya kepada wartawan mengakui sudah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan dihadapan BK DPRD Gunung Mas.
“Saya sudah dipanggil dan sudah memberi keterangan kepada BK DPRD Gunung Mas pada tanggal 17 Oktober 2022 lalu. Selanjutnya menurut BK, mereka akan memanggil dan meminta kembali keterangan dari terlapor ,” jelas ES.(tim)