Pelayanan Dasar Merupakan Urusan Pemerintahan yang Wajib Diperoleh Setiap Warga

Hardi/BERITA SAMPIT - Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalteng, Katma F. Dirun saat membuka kegiatan

PALANGKA RAYA – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalteng, Katma F. Dirun menyampaikan, standar pelayanan minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar, yang merupakan urusan pemerintahan yang wajib diperoleh setiap warga negara secara minimal.

Hal ini ia sampaikan saat rapat evaluasi capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten/Kota Se- Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022, di Ballroom Hotel Luwansa Kota Palangka Raya, Kamis 20 Oktober 2022.

BACA JUGA:   Kepala Dinas Perkebunan Kalteng Dilantik, Sekda: Tunjukan Kemampuan

Adapun urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, dan, Sosial.

“Harapan saya, kiranya kegiatan rapat evaluasi ini dapat mencapai tujuannya, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yaitu menjamin penerapan standar pelayanan minimal urusan pelayanan dasar di kabupaten/kota agar berjalan secara efisien dan efektif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” ucapnya.

BACA JUGA:   Beasiswa Gerbang Mentaya Tuai Kritik Keras dari Kalangan Mahasiswa

Kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi sarana untuk mencari solusi dan menyamakan persepsi, serta meningkatkan koordinasi dan sinergi kinerja penyelenggaraan SPM antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota, sehingga memudahkan implementasinya ke dalam penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan yang sesuai dan tepat di daerah masing-masing. (Hardi)