Pengamat Hukum: Bisa Bermasalah di Kemudian Hari, Dishub Kotim Harus Putus Kontrak Pengelola Parkir yang Menunggak

IST / BERITA SAMPIT - Pengamat hukum dan politik di Kabupaten Kotawaringin Timur, Yunanto.

SAMPIT – Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyebut ada delapan pengelola parkir yang menunggak pembayaran setoran kepada, namun sayang sampai kini mereka tidak juga mempublikasikannya.

Pengamat hukum dan politik di Kabupaten Kotawaringin Timur, Yunanto menyebut tidak ada ketegasan dari instansi tersebut, bahkan jika itu dibiarkan akan berakibat hukum di kemudian hari.

“Dari kacamata kami, Dishub Kotim harus memutus kontrak pengelola itu dan ganti segera dengan yang lain, meski tersisa hanya beberapa bulan saja, karena di lapangan pungutan tetap dilakukan, sebenarnya tukang parkir tidak tahu menahu karena masalah ini ada di pengelola,” kata Yunanto, Kamis 20 Oktober 2022.

Di sisi lain ia juga meminta agar delapan pengelelola yang menunggak itu dibuka ke ruang publik, jika tidak dibuka nanti publik tidak tahu mereka akan ikut lagi lelang selanjutnya.

BACA JUGA:   Begal Bersajam Ternyata Residivis, Ini Sederet Kasusnya

Yunanto menyayangkan ini sampai terjadi, artinya kata dia ada kesengajaan untuk mengkorupsi uang yang harusnya masuk ke kas daerah tersebut. Di sini aparat penegak hukum bisa masuk baik itu kepolisian maupun kejaksaan.

“Karena jika tidak disetop siapa yang bertanggung jawab jika selesai sampai akhir tahun mereka tidak menyetor, dishub harus bersikap tegas, jangan ditutup-tutupi,” tegasnya.

Dishub kata dia sudah mengetahui pengelola tidak membayar akan tetap tetap melakukan pembiaran, bilamana di kemudian hari masalah ini dibawa ke ranah hukum dishub yang turut bertanggung jawab.

Ia melanjutkan hal ini akan berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah jika banyak yang menunggak tidak sampai target dan tentunya merugikan daerah.

BACA JUGA:   TPQ Sahabat Karib Sampit Gelar Acara Puncak Khotmil Qur'an Sekaligus Buka Puasa Bersama

Dari itu dishub harus selektif kedepannya saat lelang parkir, harus melihat pengelola yang disiplin menyetor, jangan sampai menunggak di tengah jalan seperti saat ini.

“Sepakat yang menunggak agar di black list dan jangan dibuka lagi ruang pengelola itu diberi kesempatan, segera umumkan namanya dipublik,” pungkasnya.

Seperti diketahui dari data Dinas Perhubungan Kabupaten Kotim ada delapan pengelola parkir di Kotim belum melakukan pembayaran retribusi parkir terhadap dinas perhubungan dengan jumlah Rp160 juta.

Padahal, untuk tahun ini target retribusi parkir di kisaran Rp1,2 miliar sedangkan memasuki triwulan ke empat pihak pengelola baru menyetor senilai Rp800 juta lebih. (Nardi)