Pemkab Bartim Tindaklanjuti SE terkait Larangan Obat Sirop

Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas. ANTARA/Habibullah

TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, menindaklanjuti surat edaran berkaitan larangan menjual obat sirop sebagai upaya mencegah munculnya penyakit gagal ginjal akut yang saat ini ditemukan di sejumlah daerah di Indonesia.

“Surat edaran itu sudah disampaikan ke semua pihak terkait, termasuk juga apotek dan fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Barito Timur,” kata Bupati Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Senin 24 Oktober 2022.

Menurutnya, hal ini sebagai upaya untuk mencegah muncul atau terjadinya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak di wilayah Barito Timur.

Kasus ginjal akut berdasarkan pengakuan pemerintah pusat, karena penderita mengonsumsi obat yang mengandung campuran kandungan senyawa etilon glikol dan dietilen glikol yang umumnya ditemukan pada campuran obat cair penurun panas.

BACA JUGA:   Dishub Bartim Fasilitasi Pemudik Jelang Lebaran

Ditambahkan Ampera, dirinya selaku Bupati Barito Timur sudah memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan dr Jimmi WS Hutagalung menindaklanjuti kebijakan pemerintah tersebut.

“Saya mengimbau masyarakat untuk tidak langsung menggunakan atau memberikan obat sirup jika memiliki anak yang sedang demam.Kami juga mengimbau para orang tua saat ini untuk membatasi makanan kemasan untuk anak,” kata Ampera.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur dr Jimmi WS Hutagalung mengatakan, apotek dan fasilitas layanan kesehatan di daerah itu sudah dikunjungi untuk menyampaikan edaran dari Kemenkes terkait larangan penjualan atau pemakaian obat sirop penurun panas tertentu.

BACA JUGA:   KNPI Kabupaten Barito Timur Safari Ramadan di Tiga Kecamatan

“Dokter maupun tenaga kesehatan yang ada di wilayah Kabupaten Barito Timur juga kita imbau untuk tidak memberikan obat sirop sampai dengan adanya informasi terbaru dari Kemenkes RI,” kata dr Jimmi.

Para penjual obat maupun apotek, kata Jimmi, juga diimbau agar mengedukasi konsumen yang hendak membeli obat sirop, dengan menyampaikan adanya edaran dari Kemenkes RI, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI dan IDI (Ikatan Dokter Indonesia).

(ANTARA)