Tarif Rehabilitasi Korban Narkoba Berdasarkan Kemampuan Orang Tua

M.SLH/BERITA SAMPIT - Ketua Yayasan Galilea Palangka Raya, Dodi Ramosta Sitepu bersama Bupati Gumas, Jaya Samaya Monong saat memperlihatkan MoU Nota kesepakatan bersama terkait rumah rehabilitasi korban narkoba.

KUALA KURUN – Yayasan Galilea Pusat Rehabilitasi Narkoba Palangka Raya bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas untuk membuka rumah rehabilitasi korban narkoba di daerah setempat.

Ketua Yayasan Galilea Palangka Raya, Dodi Ramosta Sitepu mengatakan, untuk pembiayaan atau tarif di pusat rehabilitasi ditentukan berdasarkan konseling serta kemampuan dari orang tua. Namun bagi yang tidak mampu tetap akan tetap dilayani.

“Ada sejumlah alur yang harus dilalui masyarakat jika ingin memanfaatkan pelayanan di pusat rehabilitasi ini. Untuk keterangan lebih rinci, masyarakat dapat menghubungi 0822 5548 5140 atau 0821 5300 8629,” terang Dodi Ramosta Sitepu, Selasa 25 Oktober 2022.

BACA JUGA:   Polres Gunung Mas Sasar Gereja Katolik Kuala Kurun Dalam Program Minggu Kasih

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng, Brigjend Pol Sumirat Dwiyanto menyambut baik telah diresmikannya layanan pusat rehabilitasi rawat inap di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’ tersebut.

“Di sini korban bisa dipulihkan. Mereka dijauhkan dari pengedar dan bandar yang akan selalu mengejar dan mempengaruhi mereka. Pemulihan ini menjadi salah satu cara untuk menekan penyalahgunaan narkotika,” tutur Brigjend Pol Sumirat Dwiyanto.

Sementara itu, Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong menyebutkan, dengan adanya rumah rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika ini sesuai dengan salah satu program kami, yakni smart human resources Sumber Daya Manusia (SDM) unggul, mandiri sehat jasmani dan rohani.

BACA JUGA:   Sebagai Putra Daerah, Untung Jaya Bangas Bakal Maju Pilkada Gunung Mas 2024

“Rumah rehabilitasi korban narkotika ini menjadi salah satu upaya pemerintah Kabupaten Gunung Mas menolong masyarakat dari barang haram ini, untuk dipulihkan seperti sediakala. Sehingga ketika kembali ke lingkungan masyarakat, mereka menjadi pribadi yang berguna bagi keluarga dan lingkungannya,” tutup Jaya Samaya Monong.

Untuk diketahui bahwa, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas menjadikan gedung eks Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP) setempat menjadi rumah rehabilitasi korban narkoba, dan diberi nama Bersih dari Narkoba (Bersinar). (Ale).