KPU Kotim: Parpol Tidak Melakukan Verfak Keanggotaan Akan Dinyatakan Gugur

IBRAHIM/BERITA SAMPIT - Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah.

SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur meminta anggota partai politik yang belum melakukan verifikasi faktual (Verfak) keanggotaan untuk datang langsung ke KPU.

Saat ini, KPU Kotim telah selesai melakukan verfak keanggotaan di 17 kecamatan di Kotim. Namun saat melakukan verfak terdapat kendala di lapangan salah satunya tidak adanya anggota tersebut ditempat.

BACA JUGA:   400 Pelajar Semarakkan Pesantren Ramadan di Islamic Center Sampit

“Hari ini, kita telah selesai melakukan verifikasi keanggotaan di semua kecamatan sebelum masa berakhirnya 4 November nanti,”kata Ketua KPU Kotim Siti Fathonah, Jumat 28 Oktober 2022.

Menurutnya, dilapangan terdapat beberapa kendala salah satunya tidak adanya anggota parpol ditempat karena berbagai alasan. Untuk itu, KPU meminta partai politik bersangkutan untuk menyampaikan keanggotanya untuk hadir sebelum masa berakhirnya.

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Diminta Permudah Izin Pembangunan Mall dan Tidak Melakukan Penyetopan

“Ada beberapa anggota parpol saat dilakukan verifikasi mereka tidak ada ditempat, kami beri waktu sampai berakhirnya verikasi 4 November nanti,” jelasnya.

Lanjutnya, seandainya mereka tidak melakukan verfak keanggotaan sampai batas waktunya akan nyatakan gugur dari partai politik tersebut. Sebelumnya KPU akan menghubungi mereka.

“Setelah dihubungi tidak direspon, keanggotaannya akan dinyatakan gugur,” pungkasnya.

(Ibra)