Apes, Baru Pasang 20 Ribu Rupiah Pria Ini Ditangkap Polisi karena Judi Dadu Gurak

IST/BERITA SAMPIT - Agus Salim (merah), Bandar Judi Dadu Gurak bersama Budiono sang pemain dan barang bukti.

SAMPIT – Nasib apes menimpa Budiono (43) seorang buruh, dirinya diamankan jajaran Resmob Polres Kotawaringin Timur (Kotim) yang terbukti bermain judi dadu gurak. Saat digrebek polisi di lokasi Budiono baru saja memasang uang 20 Ribu Rupiah kepada sang bandar.

“Waktu itu Budiono baru saja memasang uang 20 Ribu Rupiah karena baru main dua putaran, makanya hanya dia saja tersangka dari pemain. Sementara satu tersangka bandar,” kata Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi, Selasa 1 November 2022.

BACA JUGA:   Lapas Sampit Komitmen Penuhi Gizi WBP Selama Ramadan

Penggerebekan judi dadu gurak yang terletak di Jalan H Jauhari M, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, penggerebekan itu terjadi sekitar pukul 19.15 WIB, saat itu polisi mendapati sejumlah orang yang berada di lokasi.

“Ada sekitar enam orang diamankan, sesuai pemeriksaan dan pengakuan akhirnya ada dua yang tersangka. Sementara empat orangnya adalah hanya penonton,” bebernya.

BACA JUGA:   SMP Negeri 2 Sampit Bagikan Takjil untuk Masyarakat

Sementara itu pihaknya menetapkan tersangka sang bandar bernama Agus Salim (45) serta mengamankan barang bukti berupa 440 Ribu Rupiah uang tunai, satu set alat judi berupa dadu dan lapak dadu.

(Jmy)