Lanjutan Sengketa Lahan Pengusaha Asal Sampit, Mantan Pj Damang Cempaga Hulu Mengaku Kecewa Putusan Sidang Adat Mereka Dibatalkan

NACO / BERITA SAMPIT - Wahendri, mantan Pj Damang Cempaga Hulu (dua dari kiri) bersama mantir atau hakim kerapatan adat yang pernah menyidang kasus lahan antara Hok Kim alias Acen dengan Alpin Laurence Cs.

SAMPIT – Persoalan lahan di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) antara Hok Kim alias Acen pengusaha asal Sampit dengan kerabatnya Alpin Laurence Cs masih terus bergulir, bahkan mantan Pj Damang Cempaga Hulu Wahendri yang sempat menangani masalah sengketa lahan itu mengaku kecewa dengan kelembagaan adat di Kabupaten.

Kekecewaannya bukan tanpa alasan, di mana keputusan adat yang sudah berkekuatan hukum tetap, final dan mengikat dianulir dengan alasan yang tidak mendasar, dan sebaliknya putusan adat kembali dikeluarkan yang pada pokoknya itu berbanding terbalik dengan putusan adat mereka sebelumnya.

Ia menceritakan, saat itu dirinya menjabat sebagai Pj Damang Cempaga Hulu menerima laporan dari Acen yang melaporkan permasalahan lahan dengan Alpin Cs, sehingga mereka berdasarkan aturan harus menerima dan memproses laporan itu.

Mereka memanggil kedua belah pihak untuk di mediasi, akan tetapi sebanyak tiga kali mediasi Alpin tidak hadir dan kemudian berlanjut dengan sidang adat yang digelar sebanyak empat kali, lagi-lagi Alpin tidak hadir.

BACA JUGA:   Kakek Tega Cabuli Bocah Tetangganya

Dengan adanya fakta dan bukti yang diajukan dalam sidang adat, majelis hakim kerapatan adat mengeluarkan putusan yang pada pokoknya menyatakan lahan di Desa Pelantaran itu sah milik Acen.

Hingga delapan bulan berjalan, tiba-tiba keluar surat supervisi atas putusan itu yang ditanda tangani tujuh orang damang, dengan isi menganulir putusan kedamangan Cempaga Hulu kala itu

“Mereka menyatahan Wahendri tidak berwenang keluarkan amar putusan karena tidak dilantik dan di SK Bupati, padahal faktanya saya ketika itu di SK Bupati, begitu Duwin Damang saat ini terpilih dan dilantik ada pemberhentian terhadap saya, sehingga sangat tidak beralasan saya dianggap tidak sah sebagai Pj Damang kala itu,” tegasnya.

Ia menyatakan kecewa atas digelarnya sidang Basarah Hai yang mengeluarkan putusan memenangkan pihak Alpin Cs. Harusnya jika putusan awal dianulir bukan tugas tujuh hakim kerapatan adat saat itu, karena mereka tidak punya kewenangan atas semua itu, begitu juga dengan DAD Kotim, mengingat tugas dan fungsinya sangat jelas.

BACA JUGA:   Wabup Kotim Terima Kunjungan Pejabat Baru BPJS Ketenagakerjaan Sampit 

Sengketa lahan antara Acen dan Alpin terjadi saat mereka mengaku sama-sama punya hak atas lahan sawit itu, bahkan Acen sempat dilaporkan di Polda Kalteng atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Alpin Cs.

Acen sempat ditahan selama 60 hari oleh penyidik Polda, namun karena tidak cukup bukti akhirnya Acen dibebaskan. Masalah ini sudah beberapa kali bergulir ke adat, bahkan keduanya sudah melakukan sumpah adat.

Di sisi lain juga kasus ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Sampit, di mana Acen melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Alpin Cs secara perdata.(naco)