Polresta Palangka Raya Amankan 5 Terduga Tindak Pidana Narkotika Pada Bulan Oktober

IST/BERITA SAMPIT - Lima terduga pelaku tindak pidana narkotika dan aparat kepolisian saat siaran pers.

PALANGKA RAYA – Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya menyampaikan bahwa periode bulan Oktober 2022 Polresta Palangka Raya telah menangkap lima terduga pelaku tindak pidana Narkotika.

“Kelima pelaku yang kami tangkap di lokasi yang berbeda. Untuk pelaku berinisial Mu di Jalan Palangka Raya – Bukit Rawi, inisial Wa di Jalan Riau, inisial Kh di Jalan Riau, dan inisial HM Jalan Jati serta Ha di Jalan Pierre Tendean,” ungkapnya saat konferensi pers di Polresta Palangka Raya, Kamis 3 November 2022.

BACA JUGA:   Genangi Sejumlah Pemukiman, Pemko Palangka Raya Tetapkan Tanggap Darurat Banjir

Pada penangkapan yang dilakukan, untuk jumlah secara keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sekitar 103,05 gram sabu-sabu berikut barang bukti lainnya.

Kompol Asep Deni Kusmaya juga menyampaikan bahwa pengungkapan kasus yang bermula dari adanya laporan masyarakat tersebut, pihaknya kini telah menetapkan sejumlah pasal bagi para pelaku tindak pidana Narkotika.

“Untuk pelaku berinisial Mu, Wa, Kh dan Ha akan kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya paling singkat lima tahun kurungan,” jelasnya.

BACA JUGA:   10 Orang Petugas RSUD Doris Sylvanus Sudah Diperiksa Polda Kalteng, Diharap Ada Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Malapraktik

Sedangkan pelaku berinisial Kh dengan HM akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya paling singkat enam tahun kurungan. (Hardi).