KPU Kalteng Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc, Perekrutan Mulai 15 November

HARDI/BERITA SAMPIT - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng, Harmain Ibrahim saat diwawancara awak media.

PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan sosialisasi pembentukan Badan Ad Hoc untuk penyelenggara Pemilu 2024. Sosialisasi ini dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu 2024, salah satunya dengan merekrut penyelenggara Ad Hoc.

“Sosialisasi ini untuk rekrutmen badan Ad Hoc di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih),” jelas Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrahim.

Hal ini disampaikannya saat diwawancara oleh awak media pada acara sosialisasi pembentukan Badan Ad Hoc untuk penyelenggara Pemilu 2024, yang dilaksanakan di Hotel Aquarius Palangka Raya, Jumat 4 November 2022.

BACA JUGA:   BEM UPR Dukung Kejari Palangka Raya Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Pascasarjana

Rekrutmen ini dilaksanakan dari tanggal 15 November 2022 sampai 1 Januari 2023. Pendaftaran/seleksi Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu saat ini melalui aplikasi berbasis web, yang diberi nama Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba).

“Apabila ada daerah yang kesulitan akses aplikasi tersebut dibolehkan menggunakan manual,” jelasnya.

Kata Harmain Ibrahim, bahwa mulai dari pendaftaran, hasil seleksi administrasi, hasil tes tertulis dan hasil seleksi wawancara serta penetapan hasil seleksi dilaksanakan melalui aplikasi Siakba.

BACA JUGA:   Beasiswa TABE Tak Ada Kejelasan, GMKI Cabang Palangka Raya Akan Segera Gelar Aksi

Fungsi Siakba, selain sebagai tempat penyimpanan data anggota KPU dan Badan Ad Hoc, pendaftaran Anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota juga dapat digunakan oleh user yang terdaftar sebagai viewer dan terintegrasi dengan sistem aplikasi lainnya, seperti Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), dan Sistem Informasi Penggantian Antarwaktu (Simpaw) yang memudahkan proses, ketika terdapat PAW Penyelenggara Pemilu. (Hardi).