Tokoh Dayak Tegaskan DAD Tidak Bisa Intervensi Damang Kepala Adat

Damang Kepala Adat Manuhing Kabupaten Gunung Mas, Awaljantriadi

PALANGKA RAYA – Damang Kepala Adat Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas menolak intervensi dari Dewan Adat Dayak atau DAD Provinsi Kalimantan Tengah berkedok Supervisi Penyelesaian Permasalahan pada PT BMB melalui surat yang ditujukan kepada DAD Kabupaten Gunung Mas berdasarkan surat Nomor: 176/DAD-KTG/XI/2022 tertanggal 07 November 2022 yang ditanda tangani oleh Walter S Penyang sebagai Wakil Ketua Umum dan Yulindra Dedy sebagai Sekretaris Umum yang tembusannya disampaikan ke Damang Kepala Adat Manuhing.

Pasalnya, sebelum DAD Provinsi Kalimantan Tengah menyurati DAD Kabupaten Gunung Mas, terdapat oknum yang mengaku sebagai  Penasihat Hukum atau PH Direktur PT BMB dengan  berupaya melakukan intervensi dengan meminta Damang Kepala Adat Manuhing, Awaljantriadi untuk tidak melakukan pemanggilan kepada Direktur PT BMB dengan alasan sudah ditangani oleh DAD Provinsi Kalimantan Tengah.

Namun permintaan dari oknum yang mengaku PH Direktur PT BMB ditolak mentah-mentah oleh Damang Kelapa Adat Manuhing, mengingat Kedudukan, Tugas dan Fungsi Damang Kepala Adat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor: 33 tahun 2011 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Gunung Mas.

“Damang memiliki kewenangan di peradilan adat dan memiliki kekuasaan seperti Yudikatif seperti di negara ini. Kami memang di bawah DAD, akan tetapi DAD tidak bisa intervensi dalam melaksanakan tugas kami sebagai Damang sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor: 33 tahun 2011,” tegas Awaljantriadi melalui pesan whatsapp, Selasa 8 November 2022.

Hal tersebut jelas Damang, juga bertentangan dengan fungsi DAD sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor: 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah pada Pasal 3 ayat (2) Lembaga Kedemangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, bersinergi dan di dukung oleh Majelis Adat Dayak Nasional, Dewan Adat Dayak Provinsi, Dewan Adat Dayak Kabupaten/ Kota, Dewan Adat Dayak Kecamatan dan Dewan Adat Dayak Desa/Kelurahan.

Serta Pasal 4 (1) Kelembagaan Adat Dayak menyelenggarakan tugas dan fungsi secara berjenjang, sebagaimana diatur dalam huruf (b) Lembaga Adat Dayak tingkat provinsi adalah Dewan Adat Dayak Provinsi dengan tugas pokok melaksanakan program kerja sebagai tindak lanjut program kerja Majelis Adat Dayak Nasional, menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap seluruh Dewan Adat Dayak Kabupaten/ Kota di wilayah Kalimantan Tengah;

“Jadi jelas tidak ada pasal per pasal dalam Perda Provinsi Kalimantan tengah Nomor: 16 tahun 2008 memberi kewenangan kepada DAD agar bisa mengintervensi Peradilan di tingkat Kedemangan dengan terang-terangan meminta Damang Kepala Adat agar tidak melakukan Proses Persidangan Adat. Kalau melakukan supervisi itu jelas sudah diatur dalam Perda Nomor 16 tahun 2028, tetapi ini jelas mengintervensi tugas dan fungsi Damang  bukan untuk supervisi,” tegas Damang.

BACA JUGA:   Wabup Kotim Terima Kunjungan Pejabat Baru BPJS Ketenagakerjaan Sampit 

Lebih Damang menjelaskan, ditolaknya permintaan oknum yang mengaku PH Direktur PT BMB, lantaran Surat Panggilan Damang kepada Direktur PT BMB sudah berproses dan sudah masuk surat panggilan tahap kedua.

“Ada telpon meminta kepada saya agar tidak memanggil Direktur PT BMB, karena kasusnya akan ditangani langsung oleh DAD dan saya sampaikan tidak bisa karena sudah masuk ke panggilan kedua,” kata Awaljantriadi.

“Apalagi surat dari Direktur PT BMB ke DAD Provinsi Kalimantan Tengah ini sudah lama, namun tidak diproses bahkan saya dituduh dalam surat tersebut tidak pernah dipanggil atau diminta klarifikasi oleh DAD. Tetapi begitu saya minta klarifikasi, terkait surat tersebut saya malah dilarang memanggil atau melaksanakan proses persidangan adat,” timpal Jantriadi sebagaimana penjelasannya kepada oknum yang mengaku PH Direktur PT BMB yang juga salah satu Pengurus DAD Provinsi Kalimantan Tengah.

Dipanggilnya Direktur PT BMB sendiri oleh Damang  untuk diminta klarifikasi karena dianggap fitnah baik kepada dirinya secara pribadi maupun secara kelembagaan adat yang di pimpinnya saat ini sebagaimana surat Direktur PT BMB, Basirun Panjaitan tertanggal 6 September 2022 yang ditujukan kepada Ketua Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam surat tersebut, Basirun Panjaitan meminta Pendampingan Advice Hukum Adat Dayak Kalimantan Tengah. Adapun isi surat Direktur PT BMB kepada Ketua Umum DAD Provinsi Kalimantan Tengah tersebut dalam poin ke 8 sampai dengan ke 10 yang berbunyi;

Pada Poin 8, Pada prinsipnya bahwa ada indikasi oknum tertentu ingin menguasai perusahaan dan membuat menjadi tidak dapat beroperasional dengan baik yang akhirnya akan dikuasai dengan kekuatan massa dan bertopeng-kan Adat (menggandeng Damang Manuhing).

Pada poin 10, Persoalan yang dimaksud atau dijadikan pelanggaran Adat sedang disusun oleh Damang Manuhing bersama dengan oknum-oknum lainnya. Namun perihal yang akan dijadikan pelanggaran Adat tidak dimengerti managemen baru karena baru masuk sekitar 2 minggu dan masih fokus menyehatkan operasional.

Sementara itu, dalam surat DAD Provinsi yang ditujukan DAD Kabupaten Gunung Mas pada poin  (2) dan (3) secara terang-terangan  meminta kepada Damang Kepala Adat Manuhing agar tidak melakukan proses Persidangan Adat dengan alasan  konflik yang terjadi di PT BMB saat ini berproses melalui hukum Negara serta memiliki kerawanan yang berpotensi terjadinya benturan antar Ormas.

BACA JUGA:   DPMPTSP Melaksanakan Program Rutin Ramadan Berbagi

Adapun isi surat pada poin (2): Mengingat PT BMB sebagai PMA terletak di Kecamatan Manuhing dan Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, maka diharapkan kepada DAD Kabupaten Gunung Mas untuk terus melakukan koordinasi dan supervisi kepada Damang Kepala Adat Dayak Manuhing, mengingat permasalahan ini telah berproses melalui hukum Negara serta  memiliki kerawanan yang berpotensi pada terjadinya benturan antar Ormas.

Selanjutnya diminta kepada DAD Kabupaten Gunung Mas untuk melakukan kepada DAD Kabupaten Gunung Mas untuk melakukan mediasi antara PT BMBdengan DKA Manuhing agar DKA  Manuhing tidak melakukan proses Persidangan Adat terlebih dahulu. Tetapi sepenuhnya mengacu sepenuhnya kepada Peraturan DAD Nomor 1 tahun 2015 tentang Pedoman Peradilan Adat Dayak di Kalimanta Tengah, untuk menjaga martabat dan kehormatan Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah.

Pada poin (3): Selanjutnya berkenaan dengan permasalahan di internal PT BMB agar turut mendorong penyelesaian dengan mengedepankan prinsip Musyawarah dan mufakat, meskipun dalam perkembangannya sudah berproses pada hukum Negara. Besar harapan kita agar dapat dilakukan upaya Mediasi sebagai salah satu bentuk penyelesaian sengketa diluar lembaga peradilan (non litigasi).

Hal ini sangat sejalan dengan prinsip hukum adat sebagaimana tegaskan dalam  Peraturan DAD Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 tahun 2015, bahwa asas umum Peradilan Adat Dayak di Provinsi Kalimantan Tengah adalah mengutamakan harmoni sosial berdasarkan falsafah Belum Bahadat secara musyawarah untuk mencapai mufakat dengan semangat budaya Betang (berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara RI 1945 demi tercapainya kedamaian dan perdaiaman.

Menanggappi  isi surat DAD Provinsi dengan meminta Damang  agar tidak memproses dalam Persidangan Adat karena alasan bahwa kasus di PT BMB sedang berproses melalui hukum Negara, Damang Kepala Adat Manuhing Awaljantriadi mengaku heran.

Sementara itu, tokoh Dayak Kalimantan Tengah Simpei Ilon  menegaskan bahwa DAD tidak bisa mengintervensi Damang Kepala Ada, apalagi sampai melarang Damang melakukan proses Persidangan Adat. “Kalau ada pihak tidak memakan atau tidak menerima putusan adat, silahkan menggugat ke pengadilan. Saya siap jadi saksi ahli,” tegas Simpei yang dua periode menjabat Damang Kepala Adat di Kabupaten Kapuas, saat dihubungi via whatsapp.

Tokoh Dayak yang juga akrab disapa Simpei Ilon ini meminta kepada para pihak di DAD Provinsi, Kabupaten/Kota jangan sampai memperkeruh keadaan. “Saya minta kepada DAD jangan memperkeruh keadaan. Silahkan baca Perda Nomor 16 Tahun 2008 tentang  Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah,” pintanya.

(alf)