KPID Kalteng Jelaskan terkait Penghentian Siaran TV Analog

Hardi/BERITA SAMPIT - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalteng, Ilham Busra

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalteng, Ilham Busra menjelaskan, secara serentak dan nasional, Pemerintah RI melalui kementerian kominfo, telah menghentikan tayangan analog dan beralih kedigital sejak 2 November 2022 pada pukul 00.00 WIB. Karena berbagai regulasi, lembaga penyiaran memberikan dua pilihan opsi yaitu masih bisa dilakukan secara digital dan analog.

“Ada beberapa jaringan televisi yang masih bisa diakses melalui analog, salah satunya ialah Indosiar,” ucapnya saat diwawancara oleh wartawan Berita Sampit di Halaman Kantor Gubernur Kalteng, Kamis 17 November 2022 Sore.

BACA JUGA:   DPMPTSP Melaksanakan Program Rutin Ramadan Berbagi

Selain itu untuk wilayah Kalteng, masalah kesiapan semua perangkat dan pengawasan KPID sudah siap, demikian juga Diskominfo sudah siap dengan regulasinya.

“Akan tetapi yang belum siap itu dari mitra pihak ketiga, karena di Kalteng ini daerah yang bisa masuk sinyal tv digital itu kurang. Karena yang bisa membuka sinyal itu yaitu penyelenggara multipleksing, yang dalam hal ini untuk wilayah Kalteng yaitu TVRI,” jelasnya.

BACA JUGA:   Ini Pencapaian Demokrat Pada Pileg 2024, DPRD Kabupaten/Kota Turun Satu Kursi

Sehingga ia berharap, TVRI Kalteng bisa menggenjot ke TVRI Pusat ke kementerian terkait, untuk mendigitalkan daerah yang belum tersentuh sinyal digital. Untuk Kalteng hanya ada tiga yang bisa tv digital seperti Palangka Raya, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat, untuk selebihnya masih belum. (Hardi)