Pencuri 60 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Ditangkap Polisi, Sebelumnya Tersangka Sempat Mencuri Sepeda Motor dan Mobil

Man/BERITA SAMPIT : Wakapolres Kobar KOMPOL Wihelmus Helky, didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Yuly, saat menggelar acara Press Release.

PANGKALAN BUN – Beberapa bulan yang lalu, warga Gang Sesepat Jalan P. Antasari Pangkalan Bun geger, lantaran 60 tabung gas elpiji berat 3 Kg, raib dicuri orang. Berkat keuletan penyelidikan dari tim anggota Satreskrim Polres Kobar, akhirnya si pelaku pencuri 60 tabung gas elpiji 3 Kg itu berhasil ditangkap.

Hal tersebut terungkap saat Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Kobar KOMPOL Wihelmus Helky, didamping Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Angga Yuli, menggelar Press Release, Jumat 18 Nopevember 2022.

Wakapolres membeberkan bawah tersangka AS, telah melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan selama 3 kali, ditempat/alamat dan barang bukti yang berbeda.

“Tersangka, pertama melalukan pencurian adalah sepeda motor, kedua mencuri mobil Pick Up dan yang ketiga mencuri 60 tabung gas elpiji 3 Kg, “ kata Wihelmus Helky.

BACA JUGA:   Perkelahian Hingga Sebabkan Nyawa Melayang Terjadi di Bekas Dermaga Gudang Gembor Sampit

Seraya menjelaskan bahwa 3 kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan yang dilakukan tersangka berawal ketika tersangka mencuri sebuah sepeda motor, yang mana pada saat tersangka berjalan melihat sepeda motor yang kunci kontaknya masih tergantung terparkir dipinggir jalan.

“Karena merasa aman, tanpa sepengetahuan pemiliknya motor tersebut langsung dibawa kabur oleh tersangka. Pencurian yang kedua, ketika sebuah mobil  pikc up terparkir dipinggir jalan, setelah diutak atik dengan alat khusus akhirnya mobil tersebut berhasil dicuri tersangka,“ ujar Wakapolres.

Dan pencurian yang ketiga, tersangka mencuri 60 tabung gas elpiji 3 Kg, disebuah warung/kios, dengan cara merusak kunci gembok warung tersebut. Berkat penyelidikan yang ulet dari tim Satreskrim Polres Kobar, maka 3 kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan yang dilakukan tersangka berhasil terungkap dan tersangkanya langsung ditangkap.

“Tersangka berhasil ditangkap, pada saat tersangka AS akan melakukan transaksi atau COD barang curian sebuah mobil kepada pembeli, dan pada saat melakukan pengamanan tersangka juga dilakukan tindakan terukur,“ ucap Wakapolres.

BACA JUGA:   Duduki Lahan Bawa Sajam Hingga Lakukan Pemanenan, Kuasa Hukum: Kuasai Lokasi Atas Surat Tugas Pengacara, Itu Tidak Dibenarkan!

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari 3 kasus tersebut, masing-masing 1 unit sepeda motor Honda merek Supra X dan satu unit kendaraan roda 4, 1 Buah pisau cater, 1 buah obeng yang mana alat alat tersebut digunakan untuk membobol pintu mobil dan juga memutuskan kabel stop kontak mobil, 1 buah bak besi dan 1 buah plat nomor.

Barang bukti lainya 34 tabung gas elpiji 3 Kg keadaan kosong sementara sisanya 26 tabung sudah dijual, 1 buah kunci gembok yang di rusak dan 1 buah gunting pemotong besi.

Kepada tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUH Pidana, dengan ancaman 7 tahun penjara. (Man)