Tuntut Penyelesaian Sengketa Lahan, Warga Desa Katanjung Kecamatan Kapuas Hulu Bangun Tenda di Kantor PT STPT

M.Slh/BERITA SAMPIT – Igo Cs masyarakat Desa Katanjung Kecamatan Kapuas Hulu saat foto di tenda yang bangun di kantor PT. Sembilan Tiga Perdana.

KUALA KURUN – Pihak Igo Cs melakukan aksi bangunan tenda di Kantor PT Sembilan Tiga Perdana (STP) yang berada di Jalan Jambu Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas, Rabu 30 November 2022.

Aksi yang dilakukan oleh pihak Igo Cs yang merupakan masyarakat Desa Katanjung Kecamatan Kapuas Hulu yang memiliki lahan diatas bagian jalur perijinan dari PT. Sembilan Tiga Perdana yang bergerak di bidang Pertambangan.

“Jadi tujuan kami disini untuk menuntut pihak PT. STP supaya di adakan jadwal pertemuan di Kecamatan Kapuas Hulu dalam membahas semua masalah yang terjadi saat ini,” terang Timerman Diano yang merupakan  koordinator aksi  tersebut.

Lebih lanjut dikatakannya, aksi yang dilakukan ini akan pihaknya hentikan, setelah ada keluar jadwal dari pihak PT Sembilan Tiga Perdana yang sudah disepakati oleh Camat Kapuas Hulu.

“Kalau sudah ada jadwal yang sudah ditentukan oleh pihak  PT. Sembilan Tiga Perdana ini, kami akan pulang dan membongkar tenda yang kami bangun ini,” tuturnya.

Pada kesempatan itu juga, jika dalam pertemuan yang akan dilangsungkan nantinya, semuanya harus hadir, mulai dari camat, kepala desa Katanjung, Kades Hurung Tampang dan Pj  sebelumnya, kemudian dari Kedamangan harus hadir untuk duduk satu meja dalam merundingkan permalasahan ini.

“Kami juga meminta kepada tim Desa Hurung Tampang  juga harus hadir yang sebagai tim pengukur waktu itu, dan juga nama dari bapak, Itam, Ece, Efendi, Gunawan harus hadir untuk membahas ini,”sebutnya.

BACA JUGA:   Keharmonisan Dalam Keberagaman Menjadi Faktor Penting Untuk Menjaga Persatuan Bangsa
M.Slh/BERITA SAMPIT – Igo Cs masyarakat Desa Katanjung Kecamatan Kapuas Hulu saat foto di tenda yang bangun di kantor PT. Sembilan Tiga Perdana.

Sementara itu, Humas dari PT. Sembilan Tiga Perdana, Evon menangapi atas adanya pembangunan tenda yang dilakukan oleh Igo Cs masyarakat Desa Katanjung Kecamatan Kapuas Hulu tersebut, pihaknya tidak melarang kalau hanya menyampaikan aspirasinya.

“Kalau kita tadi sih cuma saran aja, karena mereka mau menyampaikan aspirasi, saya melarang nggak silahkan, cuma kalau saran saya, kala untuk penahanan objeknya silahkan mau nahan di objek.  Tapi mereka maksudnya hari ini biar aspirasinya ada kejelasannya terkait jadwal pertemuan di kantor kecamatan,” ungkap Evon.

Dijelaskannya, dalam aksi yang dilakukan oleh pihak Igo Cs tersebut untuk bertemu dengan pimpinan dari PT Sembilan Enam Perdana, namun pimpinan saat ini sedang berada di Kota Palangka Raya.

“Mereka meminta hari Kamis tanggal 8 Desember 2022  untuk dilakukan pertemuan di kantor Camat Kapuas Hulu dalam membahas dan melakukan mediasi terkait permasalahan saat ini,” ujarnya.

“Kami langsung meminta koordinasi dengan pimpinan, (pak Budi) bahwa mereka yang melakukan aksi ini nga mau pulang kalau belum menerima surat dari piha Camat untuk acara penentuan mediasi dan pak Budi menjawab “sebentar”,”sebutnya.

Untuk diketahui sebelumnya, lahan Igo yang berbelit dalam penyelesaian ganti rugi yang mana masuk areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)  PT.  Sembilan Tiga Perdana yang masuk dalam wilayah Kecamatan Kapuas Hulu, Desa Katanjung.

Yang mana dari beberapa pembuktian yang telah dilaksanakan hingga berujung adanya pembahasan dalam Agenda Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kapuas, pada 24 Oktober 2022 lalu.

BACA JUGA:   Polres Gunung Mas Kembali Bagikan Takjil Kepada Masyarakat

Hingga, pada tanggal 8 November 2022 lalu, yang dihadiri oleh Lambang yang merupakan GIS Kecamatan Kapuas Hulu, Kades Katanjung, Mardiani, Humas Sembilan Tiga Perdana, Evon, dan pihak Igo dkk, serta pihak TNI selaku yang memantau aktivitas verifikasi lapangan kebenaran apakah masuk dalam IPPKH PT Sembilan Tiga Perdana.

Dari verifikasi tersebut hasil lapangan didapat bahwa antara lain, lahan milik Igo yang seluas 73 hektar, dan hasil berita acara pemeriksaan lapangan dan verifikasi, menghasilkan beberapa poin yaitu  pertama benar lahan Igo sesuai dengan peta dan koordinat yang ada, Kedua tanah tersebut benar masuk dalam IPPKH PT. STP dan Ketiga lahan tersebut tidak ada tumpang tindih dengan kebun.

Pihak kuasa keluarga Igo Cs, Timerman Diano mengatakan kapan penyelesaian lahan milik mereka, karena belum sama sekali ada sikap itikad ganti rugi oleh pihak Manajemen PT Sembilan Tiga Perdana.

“Kami inti menuntut hak hak kami saja, apapun itu, sebab dari beberapa proses yang alot ini, kami tetap bisa memberikan pembuktian, hingga saat pelaksanaan verifikasi lapangan,”ucap Timerman Diano.

Selain itu ia pun meminta pihak manajemen lebih bisa melihat mana yang benar dan salah dalam pengungkapan lahan ini, “sebab, pihak dalam hidup kami ini milik komitmen tidak menuntut hak yang bukan hak kami, itu saja,” tegasnya.

(ale)