KUALA KURUN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) instansi yang ada di lingkup Pemkab Gumas, Kamis 22 Desember 2022.
Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Evandi Juang yang dihadiri oleh sejumlah anggota Bapemperda dan beberapa Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
“Dalam rapat dengar pendapat ini, kami juga ada membahas terkait persiapan dan masukan atas rencana penyusunan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2023,” ungkap Ketua Bapemperda, Evandi Juang.
Lebih lanjut dikatakannya, tiga buah Raperda inisiatif tersebut, yakni tentang pengaturan lalu lintas di ruas jalan umum dan khusus untuk angkutan hasil produksi sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan, tentang keolahragaan, serta tentang pemberdayaan usaha mikro kecil menengah, dan ekonomi kreatif.
”Dalam pembahasan yang kami laksanakan ini, kami meminta masukan dari dinas-dinas terkait mengenai apa saja yang perlu diakomodir ke dalam penyusunan tiga buah Raperda inisiatif DPRD tersebut,” tutupnya. (ale)