Tak Ada Toleransi, Satpol PP dan DPUPR Beri Waktu Satu Minggu Bangunan Kios Milik SMK PGRI Sampit Harus Dibongkar

ILHAM/BERITA SAMPIT - Kepala Satpol PP Kotim Marjuki, bersama Kabid Cipta Karya DPUPR Kotim Akhmad Taufik memimpin langsung penertiban toko milik SMK PGRI Sampit, Senin 9 Januari 2023.

SAMPIT – Sudah sering diperingatkan beberapa kali sejak tahun 2022 lalu, namun pihak SMK PGRI Sampit masih ngeyel dan tidak mengindahkan peringatan Dinas PUPR dan Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk membongkar sendiri bangunan kios mereka yang berdiri diatas ruang milik jalan, yang berada di jalan Kihajar Dewantara Sampit.

Akhirnya, Pemkab Kotim, melalui Bidang Cipta Karya DPUPR bersama Satpol PP kembali mengambil kebijakan terhadap pihak SMK PGRI Sampit, apabila dalam waktu satu Minggu tidak membongkar sendiri bangunan mereka, maka terpaksa alat berat akan diterjunkan membongkar bangunan tersebut.

“SMK PGRI ini karena sudah beberapa kali diperingatkan, kalau saya hanya minta ketegasan Dinas PU komitmen dalam tujuh hari dibongkar. Karena kami Satpol PP sudah melaksana semua aturan baik dari imbauan, surat peringatan dan pernyataan sebenarnya sudah cukup, jadi sebenarnya SMK PGRI itu tidak ada lagi toleransi,” ucap Kepala Satpol PP Kotim Marjuki, saat terjun langsung melakukan penertiban, Senin 9 Januari 2023.

BACA JUGA:   Kapasitas Lima Keberangkatan Kapal Sampit Tujuan Semarang dan Surabaya Masih Tersedia

Kini pekerjaan bangunan delapan unit toko tersebut telah dihentikan paksa oleh Petugas dengan memasang segel garis DPUPR.

Sedangkan untuk memastikan komitmen pemilik bangunan, petugas Satpol PP akan terus memantau hingga satu minggu kedepan, apakah mereka membongkar sendiri atau tidak terhadap bangunan itu.

“kami tegaskan karena telah memanfaatkan bahu, ruang milik jalan tetap kita tindak, karena ruang milik jalan ini untuk kepentingan umum,” jelas Marjuki

Menurutnya, penegakan Peraturan Daerah Tibum saat ini sudah jalan, dan tidak ada toleransi bagi pihak yang melanggar.

Sedangkan, Kabid Cipta Karya DPUPR Kotim Akhmad Taufik menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah mengingatkan agar membongkar bangunan kios tersebut karena berdiri diatas ruang milik jalan sekitar satu meter lebih.

“Padahal sudah kita minta bongkar bangunannya yang didepan lebih mundur sekitar satu meter lebih, tapi malah memasang atap lagi,” ujar Taufik

BACA JUGA:   Bupati Kotim Sampaikan Lima Prioritas Pembangunan dalam Musrenbang RKPD 2025

“Kami tidak ada lagi menerima alasan, dalam waktu tujuh hari masih tak dibongkar, kami yang akan membongkarnya,” tegasnya

Selain bangunan kios, trotoar yang dibangun oleh pihak sekolah juga tidak memenuhi standar kelayakan, dan diminta juga harus diperbaiki atau dibongkar.

Sementara Kepala Sekolah PGRI Sampit Rudi Effebdie berdalih bahwa mereka mentaati aturan dari pemerintah, dan juga sepakat membongkar sendiri bangunan yang diberi batas oleh pihak DPUPR.

“Kita sudah sampaikan pada pemborong atau tukangnya, yang bangunan didepan ini dibongkar. Namun kata pemborongnya biar dibangun dulu, nanti bisa saja dipotong mundur 50 cm dari bangunan ini dan dipasang ring baloknya,” ungkapnya.

Ibarat kata nasi sudah jadi bubur, meski apapun alasan yang disampaikan pihak sekolah, petugas tetap tegas agar bangunan tersebut secepatnya dibongkar sebelum petugas membongkarnya dengan paksa. (ilm)