Budak Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Barut

IST/BERITA SAMPIT - JA (36), saat diamankan di Polres Barito Utara.

MUARA TEWEH- Sat Resnarkoba Polres Barito Utara berhasil menangkap JA (36) pelaku tindak pidana narkotika, Kamis 19 Januari 2023, sekitar pukul 22.30 WIB.

JA, yang beralamat di jalan Swakarya, Kelurahan Jingah, diringkas di samping loket CV. Simpati Jaya Travel, jalan Yetro Sinseng, RT. 09, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Plh Kapolres Barito Utara AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro, melalui Kasat Resnarkoba Polres Barut Iptu Arie Indra Susilo menyampaikan jalannya kejadian saat itu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di CV. Simpati Jaya Travel terlapor sering transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:   Perkelahian Antar Pemuda di Terowongan Nur Mentaya Marak saat Ramadan

“Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terlapor sedang berada di Simpati Jaya Travel, petugas berhasil mengamankan serta dilakukan penggeledahan badan, ditemukan tiga buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang di simpan di kotak rokok L.A Ice Purpleboost warna ungu milik terlapor,” jelas Arie.

Dilanjutkannya terhadap terlapor dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Barito Utara guna dilakukan proses lebih lanjut.

BACA JUGA:   Sopir Kabur Usai Jual CPO, Truk Ditinggal di Pinggir Jalan

Barang bukti yang diamankan polisi berupa tiga buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih dengan berat total 0,79 gram bruto, satu buah kotak rokok L.A Ice Purpleboost warna ungu dan satu buah handphone merk Oppo A15 warna Hitam.

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (isk).