Polres Kobar Berhasil Gagalkan Penyebaran 101,1 Gram Sabu dan 5 Butir Pil Ekstasi

MAN/BERITA SAMPIT - Kapolres Kobar didampingi Kasat Narkoba Polres Kobar, saat menggelar Press Release kasus tindak pidana narkotika.

PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat berhasil menggagalkan rencana penyebaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, yang dibawa oleh 3 orang pelaku bisnis haram, dimana ketiga pelaku memiliki peran masing-masing.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono didampingi Kasat Narkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan mengatakan, ketika pelaku yakni Andi Suwito bin Tujo (60), Ahmad Fadli bin M. Saini (28) dan M. Riadhil bin Gafar (31), ketiganya berhasil di tangkap pada hari Rabu lalu di Simpang Runtu Kecamatan Pangkalan Lada.

“Ketiganya ini memiliki peran masing masing, untuk Andi berperan sebagai bandar, Ahmad Fadli berperan sebagai penjual sabu dan M. Riadhil ini berperan sebagai kurir yang mengantarkan sabu, namun berkat informasi dari masyarakat yang dapat kami percaya, tim gabungan yang terdiri dari Sat Narkoba dan Polsek Pangkalan Lada berhasil menangkap dan mengamankan barang bukti sabu dan Ekstasi yang di beli oleh pelaku dati Pontianak Kalimantan Barat,” ujar Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Jumat 20 Januari 2023.

BACA JUGA:   Kodim 1014/Pbn Tanam 600 Pohon

Bayu juga menjelaskan, kronologis penangkapan ketiga pelaku tersebut, pada hari Rabu 18 Januari 2023, sekitar 01.00 wib, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan, bahwa ada pengendara mobil toyota warna hitam dari arah Lamandau menuju kota Pangkalan Bun,dimana kendaraan tersebut di curigai membawa Narkotika.

“Berbekal informasi itu, kemudian Sat Narkoba dan Polsek Pangkalan Lada melakukan razia di simpang Runtu, dan saat itu melintas kendaraan yang di maksud oleh informasi, lalu kendaraan itu di hentikan dan diamankan 3 orang tersangka,” ujar Bayu Wicaksono.

Lanjut Kapolres, kemudian lakukan Penggeledahan dan menemukan di bagasi belakang berupa cover mobil, yang setelah di turunkan dan di periksa di bawah cover mobil tersebut terdapat plastik hitam yang berisi satu bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,1 Gram, dan satu bungkus plastik klip berisi 5 Butir Pil Ekstasi dengan berat 1,48 gram.

BACA JUGA:   Gempa di Tuban Terasa Hingga Kotawaringin Barat

“Setelah di lakukan Penggeledahan didalam mobil ditemukan tutup botol plastik lengkap dengan sedotan, 1 buah korek api, ATM serta handphone, dan berdasarkan hasil interogasi untuk Narkotika itu di beli dengan harga Rp 15 juta oleh Andi Suwito dari seorang bandar di Pontianak, bahkan barang itu dibayar baru DP belum lunas,” Ujar Bayu Wicaksono.

Berdasarkan informasi dari Andi Suwito selaku bandar, barang tersebut akan dijual kembali di Kota Pangkalan Bun untuk mendapatkan keuntungan. Saat ini semua barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mako Polres Kobar guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami akan kembangkan kasus ini termasuk asal muasal Narkotika ini dari siapa, yang jelas kami akan tindak tegas bagi pelaku, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka di ancam hukuman paling singkat 5 tahun penjara atau pidana hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tegas Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono. (Man) .