Kanwil Kemenag Kalteng: Kenaikan BPIH 2023 Langkah Rasional Keberlangsungan dan Kesehatan Dana Haji

IST/BERITA SAMPIT - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kalteng Noor Fahmi

PALANGKA RAYA – Kementerian Agama RI telah mengusulkan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang harus dibayarkan oleh calon jemaah pada tahun 2023 ini menjadi sebesar Rp69 juta, yang sebelumnya tahun 2022 sebesar Rp39,89 juta.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kalteng Noor Fahmi, mengatakan usulan kenaikan tersebut merupakan konsekuensi yang sulit dihindari untuk menjaga keberlangsungan nilai manfaat dana haji di masa depan.

“Kenaikan tersebut, merupakan langkah rasionalisasi keberlangsungan dan kesehatan keuangan dana haji,” ucapnya melalui rilis yang diterima pada Senin 23 Januari 2023.

BACA JUGA:   Wabup Kotim Terima Kunjungan Pejabat Baru BPJS Ketenagakerjaan Sampit 

Ia menambahkan, formulasi ini dilakukan dalam rangka menjaga dan melindungi hak serta kepentingan jutaan jamaah haji, yang masih masuk daftar tunggu serta untuk likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

“Dengan komposisi seperti itu, dana manfaat akan dikurangi menjadi 30 persen, sehingga dana haji yang dikelola BPKH tidak terus tergerus,” jelasnya.

Tak hanya itu, kenaikan biaya haji juga disebabkan penyesuaian dengan kondisi yang ada di lapangan, seperti kenaikan tarif layanan masyair (transportasi dan akomodasi) di Arab Saudi, pengaruh inflasi, maupun kenaikan biaya berbagai komponen kebutuhan lainnya baik di tanah air maupun di Arab Saudi. Walaupun demikian, ia memastikan kualitas pelayanan tetap menjadi prioritas Kementerian Agama.

BACA JUGA:   Begini Tanggapan Gubernur Kalteng Atas Penghargaan Adipura Palangka Raya

“Pemerintah pastinya sudah mempertimbangkan dengan sangat matang dan demi kemaslahatan bersama,” lugasnya.

Ia menambahkan, usulan kenaikan ini masih menunggu kesepakatan antara pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI sampai menghasilkan komposisi yang paling ideal.

Meskipun biaya haji diusulkan naik, namun ia memastikan tidak berdampak pada biaya umrah. Karena perhitungan haji dan umrah berbeda, dimana jika biaya haji naik, biaya umrah belum tentu naik. (Hardi)