Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UPR Terhadap Mahasiswi Berujung Damai

IST/BERITA SAMPIT - Ilustrasi kekerasan seksual

PALANGKA RAYA – Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang dosen Universitas Palangka Raya (UPR) terhadap seorang mahasiswi yang bergulir di Polda Kalteng berujung damai dan korban akan mencabut laporannya.

Sebelumnya, kasus dugaan kekerasan seksual ini sudah ditangani oleh Polda Kalteng berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/201/IX/2022/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH tanggal 5 September 2022 tentang Kekerasan Seksual atau Penganiayaan.

Praktisi Hukum, Suriansyah Halim turut menyikapi hal ini. Kata Dia, mengacu Pasal 6 b dan 6 C undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, kasus tersebut merupakan delik umum bukan delik aduan.

Oleh sebab itu lanjut dia, seharusnya tidak bisa dicabut atau dihentikan kasusnya, pasal tersebut mengakomodir adanya tekanan terhadap korban sehingga masuk delik umum karena terduga pelaku posisi berada atas korban yakni antara dosen dan mahasiswi.

BACA JUGA:   Kasus Pencurian Sarang Burung Walet di Katingan Berakhir Damai

Dia menjelaskan, apabila polisi sudah menerbitkan laporan polisi dan sudah mengirim surat pemberitahuan mulainya penyidikan ke Kejaksaan berarti polisi sudah memiliki alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

“Berdamai terkait kasus apapun adalah hak setiap orang tetapi perdamaian tidak serta merta menghentikan semua tindak pidana perdamaian mungkin bisa meringankan vonis yang dijatuhkan majelis hakim,” pungkas Halim.

Sebagai informasi isi pasal Pasal 6 b dan 6 C undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagai berikut.

Pasal 6 poin (b) setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.OO0.0OO,O0 (tiga ratus juta rupiah).

BACA JUGA:   Pengurus HMI Korkom UPR dan Komisariat FKIP, FEB, Hukum dan Teknik Periode 2023-2024 Resmi Dilantik

Pasal 6 poin (c) Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300.0OO.0OO,00 (tiga ratus
juta rupiah). (RAHUL).