Warga Desa Persiapan Liku Mulya Sakti Minta Bertemu Pemda Selesaikan Sengketa Lahan Eks Gemeriksa

IST/BERITA SAMPIT - Kapolsek Bulik Ipda Adel Muhammad Gabriel Hudoyono saat mediasi dengan Warga Desa Persiapan Liku Mulya Sakti.

NANGA BULIK – Kepolisian Sektor (Polres) Lamandau melakukan mediasi dengan ratusan warga Desa Persiapan Liku Muyla Sakti, yaitu pertemuan penyelesaian sengketa lahan eks Gemeriksa, Kecamatan Bulik pada Selasa, 24 Januari 2023 kemarin.

”Petugas Polsek Bulik melakukan mediasi terkait permasalahan tapal batas lahan eks Gemeriksa oleh warga Desa Persiapan Liku Muyla Sakti,” kata Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono melalui Kapolsek Bulik, Ipda Adel Muhammad Gabriel Hudoyono, Jumat 27 Januari 2023.

Menurut Kapolsek Bulik, sejumlah pihak terkait yakni permasalahan warga Liku yang menuntut lahan eks Gemariksa, kedua belah pihak dan perangkat desa hadir dalam penyelesaian permasalahan sengketa lahan perkebunan kelapa sawit di daerah tersebut.

BACA JUGA:   Antisipatif Penyalahgunaan Senjata Api Dinas, Kapolres Lamandau Gelar Pemeriksaan

Pihaknya melakukan mediasi dengan Ketua Karang Taruna, Kasat Intelkam Polres Lamandau, Kapolsek Bulik, Bhabinkamtibmas Desa Persiapan Liku Mulya Sakti, mantan Pj. Kepala Desa Persiapan Liku Mulya Sakti, tokoh masyarakat, dan warga yang hadir sekitar 100 orang.

”Pertemuan tersebut, warga menuntut pengelolaan lahan eks Gemariksa yang berada dalam potensi Desa Persiapan Liku Mulya Sakti seluas sekitar 200 Ha,” terang Kapolsek.

Dalam pertemuan tersebut, warga meminta dalam waktu 3 hari untuk dijembatani bertemu dengan pemerintah daerah terutama Sekretaris Daerah (Sekda)

BACA JUGA:   Anggota Babinsa Koramil 1017-01/Bulik Terima Bingkisan Lebaran dari Kasad

”Jika dalam waktu 3 hari tidak ada jawaban maka kami akan menduduki lahan dan melakukan pemanenan secara paksa,” ungkapnya.

Menurut mereka, bahwa mereka sudah mengikuti prosedur hukum dengan membuat surat kepada pemerintah daerah dan menunggu waktu satu minggu untuk ditindaklanjuti.

”Dan dalam waktu 1 minggu tidak ada jawaban maka kami akan menduduki dan memanen lahan tersebut,” terangnya.

Kapolsek mengimbau agar masyarakat jangan melakukan pemanenan karena itu melanggar hukum dan jika ada pertemuan agar pihak desa dihadirkan jangan sampai perangkat desa tidak mengetahui. (Andre).