Wagub Kalteng Berharap Masukan Terhadap Penyusunan RUU Masuk dalam Prolegnas Tahun 2023

IST/BERITA SAMPIT - Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo saat menghadiri Sosialisasi Tahap II Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Legislasi DPR RI, di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Senin 30 Januari 2023.

Edy Pratowo menjelaskan penduduk Kalimantan Tengah (Kalteng) sangat heterogen, hampir semua suku besar ada di Kalteng seperti suku Dayak, Banjar, Bugis, Sunda, Madura, Flores, Batak dan Suku Jawa. Bersama Masyarakat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov. Kalteng) saat ini berfokus pada peningkatan kualitas mutu Sumber Daya Manusia (SDM), selain pembangunan infrastruktur, pendidikan, perekonomian, serta kesehatan.

“Untuk itu sosialisasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 yang dilaksanakan pada hari ini di Provinsi Kalteng, merupakan kesempatan untuk kita semua dapat memahami sekaligus berkontribusi menuangkan masukan terhadap penyusunan RUU yang telah disepakati masuk dalam Prolegnas Tahun 2023,” ucapnya.

BACA JUGA:   Dishut Kalteng Rumuskan Langkah Kewajiban Rehabilitasi DAS bagi Pemegang IPPKH dan PPKH

Ia berharap, undang-undang yang akan ditetapkan nanti memperhatikan masukan dari Pemerintah Daerah dan memaduselaraskan antara prinsip NKRI dan Otonomi Daerah yang seluas-luasnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Beberapa yang menjadi masukan kami antara lain masukan terhadap RUU Perubahan atas UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, masukan terhadap RUU Energi Baru dan Terbarukan; masukan terhadap RUU Perubahan Atas UU No.20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, masukan terhadap RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga; masukan terhadap RUU tentang Masyarakat Hukum Adat,” jelasnya.

BACA JUGA:   Nuryakin Membuka Pasar Murah Tahap Dua di Murung Raya

Selanjutnya, masukan terhadap RUU tentang Perubahan atas UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN, masukan terhadap RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, masukan terhadap RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, masukan terhadap Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta hal-hal lain yang sistem atau konsepnya perlu dilakukan perubahan dalam upaya untuk meningkatkan investasi, peningkatan Pendapatan Asli Daerah, Optimalisasi Pengelolaan Sumber Daya Alam melalui peran Pemerintah Daerah dan hal-hal yang dinilai penting lainnya. (Hardi)