Kasus Penggelapan SHU Koperasi Sungai Buluh Diserahkan ke Kejaksaan

IST/BERITA SAMPIT - Satreskrim Polres Lamandau menyerahkan FBS (36) untuk penanganan kasus sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri Lamandau.

NANGA BULIK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau sepenuhnya menyerahkan FBS (36) kepada Kejaksaan Negeri Lamandau dalam penanganan lebih lanjut.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono melalui Kasatreskrim Polres Lamandau Iptu Faisal Firman Gani, menyampaikan bahwa tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum).

BACA JUGA:   Pemkab Bersama Perusahaan Swasta Bahas Perbaikan Sejumlah Ruas Jalan di Lamandau

”Tersangka ditahan atas kasus penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” ungkapnya, Selasa 31 Januari 2023.

Diketahui FBS (36) adalah karyawan PT FLTI (Frist Lamandau Timber Internasioanl) sebagai asisten Humas/CSR yang bertugas memberikan SHU kepada koperasi.

FBS (36) sendiri ditahan atas penggelapan Sisa Hasil Usaha (SHU) PT FLTI untuk dibagikan kepada Koperasi Sepakat DI’I Sungai Buluh.

BACA JUGA:   Dilaporkan PT SCC Padahal yang Diklaim Lahan yang Tidak Pernah Diganti Rugi

”Personel Satreskrim menyerahkan tersangka beserta barang bukti oleh JPU Kejaksaan Negeri Lamandau,” ucapnya.

Di tempat yang sama, JPU Kejaksaan Negeri Lamandau, Shaefy Wirawan mengatakan telah menerimanya dan langsung menindak lanjutinya.

”Kita sudah menerimanya, dan langsung dilanjutkan dengan penandatanganan dan serah terima tersangka dan barang bukti,” ucapnya. (Andre).