Ketua PKK :KDRT Merupakan Perbuatan Melanggar HAM

IST/BERITA SAMPIT - Fauziah Yulhaidir (tengah) saat menghadiri dan membuka kegiatan sosialisasi Program Peningkatan Kualitas Keluarga dan Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bagi Kader PKK dan Kader Dasawisma, di Gedung Serbaguna Pembuang Hulu Kecamatan Hanau.

KUALA PEMBUANG – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Seruyan Fauziah Yulhaidir menyebut kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk perbuatan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal itu disampaikan Fauziah saat menghadiri dan membuka kegiatan sosialisasi Program Peningkatan Kualitas Keluarga dan Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bagi Kader PKK dan Kader Dasawisma, di Gedung Serbaguna Pembuang Hulu Kecamatan Hanau.

BACA JUGA:   Pemkab Seruyan Gelar Safari Ramadan di Kecamatan Danau Sembuluh

Sosialisasi ini dianggap penting sebab saat ini sebagian besar masyarakat belum memahami bahwa kekerasan tersebut adalah bagian dari bentuk pelanggaran HAM.

“Kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk perbuatan yang melanggar Hak Asasi Manusia, karena hak atas perlindungan dari kekerasan bagi perempuan dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945,” katanya.

Untuk itu, dia berharap melalui kegiatan sosialisasi ini diharap dapat memberikan pemahaman dan informasi kepada kaum ibu terkait kekerasan dalam rumah tangga, serta pemahaman pentingnya ketahanan keluarga.

BACA JUGA:   Pj Bupati Seruyan Ikuti Rapat Inflasi Mingguan dan Gerakan Pangan Murah

Definisi KDRT ini sebagaimana merujuk pada Pasal 1 UU PKDRT, berarti perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.