Sempat Divonis Bebas, Mantan Pejabat di Katingan Kembali Masuk Jeruji Besi

IST/BERITA SAMPIT - Mantan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Runai saat dikirim ke Rutan Kelas II A Palangka Raya .

KASONGAN – Sempat menghirup udara bebas, mantan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan bernama Runai kembali masuk jeruji besi.

Oknum pejabat di lingkup pemerintah Kabupaten Katingan itu kembali di tahan usai Jaksa pada Kejaksaan Negeri Katingan menerima salinan putusan kasasi yang menyatakan terdakwa bersalah, pada hari Jumat, 3 Februari 2023 dan langsung melakukan eksekusi terhadap terdakwa pada hari yang sama.

“Yang bersangkutan merupakan Terdakwa dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Pemerintah Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Baringin Kabupaten Katingan tahun 2018,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim melalui kepala Seksi Tindak pidana khusus Erfandy Rusdy Quilem di Kasongan, Minggu 5 Februari 2022.

Terdakwa Runai sempat divonis bebas pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Namun pada tingkat Kasasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, terdakwa divonis terbukti bersalah dan dijatuhi Pidana Penjara selama 2 tahun serta dibebankan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsider 2 bulan kurungan sebagaimana yang tercantum dalam putusan Nomor 6604 K/Pid.Sus/2022.

BACA JUGA:   Dua Pelaku Pencurian dengan Modus Pecahkan Kaca Mobil Ditangkap Polisi, Satu Orang Tewas

Sebelumnya kasus yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 781.700.000,- (tujuh ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsider 6 bulan kurungan.

Untuk diketahui, bahwa dalam perkara ini, JPU juga mengajukan 2 orang terdakwa lainnya dalam berkas perkara terpisah yakni Mantan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Hendri Nuhan dan Kepala Desa Tewang Baringin yang juga bertindak sebagai Ketua Gapoktan Beringin Jaya Desa Tewang Baringin Adae Enel.

BACA JUGA:   Kodim 1019 Katingan Lakukan Pembinaan Komunikasi Cegah Konflik Sosial

Terhadap terdakwa Hendri Nuhan yang juga merupakan Mantan Staf Ahli Bupati Katingan telah dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim sehingga dijatuhi Pidana Penjara selama 1 Tahun 8 Bulan dan Pidana Denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) Subsider 3 bulan Kurungan dan telah dieksekusi oleh JPU ke Rutan Kelas II A Palangka Raya.

Sedangkan terhadap Terdakwa Adae Enel berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang menguatkan Putusan Pengadilan Tipikor Palangka Raya dirinya dijatuhi hukuman Pidana Penjara selama 4 tahun dan Pidana Denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Selain itu subsider 3 bulan kurungan serta membebankan uang Pengganti sebesar Rp. 781.700.000,- (tujuh ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) Subsider 1 tahun 6 bulan penjara yang saat ini masih dalam pemeriksaan tingkat kasasi.

(KAWIT)