Polresta Palangka Raya Waspadai Rokok Elektrik Mengandung Sabu

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah AKP G.S Rahail. ANTARA/Adi Wibowo

PALANGKA RAYA – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah mewaspadai adanya rokok elektrik (vape) mengandung sabu cair di daerah setempat.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya AKP G.S Rahail di Palangka Raya, Selasa 7 Februari 2023 mengatakan, meskipun rokok elektrik mengandung sabu cair tersebut tidak ditemukan di wilayah hukumnya, upaya antisipasi masuknya barang haram tersebut terus dilakukan.

“Memang saat dilakukan penyelidikan terkait hal tersebut kami belum menemukan, tetapi upaya untuk mengantisipasi masuknya barang haram tersebut terus dilakukan anggota kami,” kata Rahail.

Dia menuturkan, anggotanya juga akan melakukan pengecekan ke sejumlah toko dan penjual rokok elektrik, guna memastikan bahwa narkoba jenis tersebut tidak beredar di Kota Palangka Raya.

BACA JUGA:   Pencurian Modus Pecahkan Kaca Mobil, Uang dan Laptop Milik Perempuan di Palangka Raya Raib usai Membeli Takjil

Selain melakukan pengecekan ke toko, pihaknya juga akan melakukan kerja sama agar narkoba jenis baru itu tidak bisa tidak beredar di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.

“Kalau toh ada ditemukan, kami akan bekerjasama dengan lintas sektoral seperti Bea Cukai, pihak Bandara Tjilik Riwut dan serta stakeholder lainnya untuk mencegah hal-hal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat itu bisa masuk di tempat kita,” ucap perwira Polri berpangkat balok tiga tersebut.

Rahail meminta kepada seluruh masyarakat yang berdomisili di ibu kota provinsi setempat, jangan takut memberikan informasi terkait peredaran narkoba jenis apa saja ke pihak kepolisian setempat.

BACA JUGA:   Empat Sekawan Gelapkan Sawit Perusahaan Kompak Masuk Bui

Informasi dari masyarakat, kata dia, akan ditindaklanjuti oleh kepolisian untuk memastikan kebenarannya.Laporan sekecil apapun yang dapat menjadikan petunjuk untuk membongkar peredaran narkoba di Palangka Raya, akan terus dikembangkan.

“Kepolisian sangat memerlukan kerja sama dari masyarakat, terkait pemberantasan peredaran narkoba yang selama ini terus berkembang bentuk dan modus operandi peredarannya,” bebernya.

Pada Februari 2023 ini, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil menangkap dua pengedar sabu di dua tempat yang berbeda, yang kini keduanya mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta setempat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(ANTARA)