Pemkab Mura Teken PKS Pemanfaatan Sertifikat Elektronik Dengan BSSN

IST/BERITA SAMPIT- Kepala Diskominfo SP Murung Raya, Drs. Agus Sumady saat menerima PKS dengan BSSN.

PURUK CAHU- Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) menjalin kerja sama (PKS) tentang pemanfaatan Sertifikat Elektronik dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI.

Penandatanganan PKS ini dilakukan secara elektronik menggunakan aplikasi/sistem penandatanganan BSrE oleh Kepala Diskominfo SP Murung Raya, Agus Sumady dan Plt.Sekretaris Utama BSSN Y.B Susilo Wibowo di Aula Mayjen TNI (Purn.) dr. Roebiono Kertopati – BSSN, Depok, Jawa Barat, belum lama ini.

Kepala Dinas Kominfo SP Kabupaten Murung Raya, Agus Sumady mengatakan adanya PKS pemanfaatan sertifikat elektronik ini merupakan sinergi, kolaborasi dan inovasi untuk mendukung SPBE di Kabupaten Murung Raya.

BACA JUGA:   Sekda Kalteng Sambangi Murung Raya, Pastikan Program Pasar Murah Kebijakan Gubernur Tepat Sasaran

“Dengan adanya tanda tangan elektronik ini, semoga nantinya dapat memaksimalkan dan mempercepat proses layanan publik. Layanan tanda tangan elektronik ini bisa diakses oleh pejabat yang berwenang dimana saja dengan menggunakan peralatan elektronik,” tutur Agus Sumady.

Sementara Plt.Sekretaris Utama BSSN Y.B Susilo Wibowo mengungkapkan dengan pemanfaatan sertifikat elektronik ini diharapkan dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi proses birokrasi sehingga dapat menciptakan pelayanan publik yang mudah diakses, cepat dan tidak berbelit-belit dalam memproses data serta tersedianya data yang akurat.

BACA JUGA:   Pasar Murah Kalteng, Patok Harga Beras 10 Kg Cukup Bayar Rp20.000

“Melalui penandatanganan PKS ini, BSSN akan mendukung pelaksanaan penerbitan sertifikat elektronik, menyediakan narasumber dan pendampingan, memberikan dukungan teknik apabila terjadi suatu permasalahan penggunaan sertifikat elektronik serta menyediakan dan mengevaluasi pelaksanaan sertifikat elektronik,” ucapnya.

Selain Pemkab Murung Raya, penandatanganan PKS terkait dengan pemanfaatan sertifikat elektronik ini juga diikuti oleh 15 Pemerintah Kabupaten/Kota di Indonesia. (Lulus)