Polresta Palangka Raya Tangani Kasus Dugaan Pembakaran Bangunan

IST/BERITA SAMPIT - Tempat kejadian pembakaran sebuah rumah dan sarang burung walet di kawasan Jalan Hiu Putih.

PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya melakukan penanganan terhadap laporan dari masyarakat tentang terjadinya kasus dugaan Tindak Pidana Pembakaran Bangunan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Penanganan dilakukan oleh para personel dari Unit III SPKT bersama piket fungsi dan Tim Inafis Satreskrim terhadap peristiwa tersebut, yang terjadi pada sebuah rumah dan sarang burung walet di kawasan Jalan Hiu Putih, Kalimantan Tengah, Sabtu 11 Februari 2023.

Setibanya di lokasi, petugas pun langsung melakukan tindakan kepolisian guna menanganinya, termasuk juga langkah identifikasi pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh Tim Inafis dan pengumpulan informasi tentang kejadian perkara.

“Dari keterangan yang berhasil dihimpun, peristiwa kebakaran bangunan ini terjadi pada rumah dan sarang burung walet milik korban yakni Bapak Awon (57), yang diduga dilakukan oleh terlapor yaitu seorang pria paruh baya berinisial C (50),” kata Kanit III SPKT, Aiptu Feb Supriyanto.

BACA JUGA:   BEM UPR Dukung Kejari Palangka Raya Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Pascasarjana

Aiptu Feb Supriyanto menerangkan, kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh korban sekitar pukul 04.30 WIB saat dirinya menerima telepon dari warga setempat (warga yang bermukim di sekitaran TKP) yang menginformasikan bahwa rumah miliknya mengalami kebakaran.

Ia menjelaskan, setelah menerima informasi tersebut, Bapak Awon yang saat itu sedang berada pada rumah lainnya di kawasan Jalan Citra Mandiri segera mendatangi dan mengecek kondisi rumahnya yang dikabarkan terbakar.

“Setiba di sana, korban pun mendapati sebagian rumah dan sarang waletnya telah dalam kondisi terbakar dan saat itu pula melihat terlapor (pria berinisial C) keluar dari dalam bangunan rumah sambil membawa botol yang diduga berisi bensin,” lugasnya.

BACA JUGA:   Akibat Lupa Mematikan Kompor, Rumah dan Barakan di Gang Cemara Pangkalan Bun Jadi Arang

Atas kejadian tersebut, korban yang merasa keberatan pun langsung melaporkannya ke Polresta Palangka Raya dan kemudian dilakukan tindak lanjut dan penanganan kasus oleh Unit SPKT bersama piket fungsi dan Tim Inafis Satreskrim.

Dari hasil identifikasi Tim Inafis, diketahui bahwa kedua bangunan milik Korban yang terbakar itu terbuat dari bahan kayu dengan luas rumah yakni sekitar 6 x 9 m2 dan sarang burung walet berukuran 6 x 6 m2, senilai kurang lebih Rp. 300.000.000,00.

“Untuk saat ini kebakaran telah berhasil dipadamkan oleh petugas damkar pemerintah kota dan swadaya masyarakat, serta terlapor yang diduga sebagai tersangka pun kini diamankan untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim,” pungkasnya. (Hardi).