Dewan Gumas Pertanyakan Tindakan Pemerintah Untuk Menertibkan Muatan Angkutan PBS

IST/BERITA SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Untung Jaya Bangas.

KUALA KURUN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Untung Jaya Bangas mempertanyakan tindakan dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Gumas dalam menertibkan muatan angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang melebihi muatan delapan ton.

“Saya berpandangan bahwa banyak nya angkutan batu bara dan kayu log memakai jalan umum sebagai angkutan produksi mereka dan ini melebihi kemampuan jalan yang hanya delapan ton saja,” ungkap Untung Jaya Bangas, Selasa 21 Februari 2023.

Lebih lanjut dikatakannya, akibat muatan yang melebihi delapan ton tersebut, mengakibatkan jalan umum menjadi rusak parah dan masyarakat yang dirugikan. Dimana supir truk angkutan PBS selalu memaksakan jalan tersebut.

BACA JUGA:   Dewan: Perbaikan Infrastruktur di Dapil III Perlu Perhatikan Pemkab Gunung Mas

“Padahal menurut undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) mereka tidak boleh memakai jalan umum sebagai angkutan produksi PBS, dan hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Provinsi Kalteng bahwa angkutan PBS harus taat dengan Perda provinsi Kalteng nomor 7 tahun 2012,” tuturnya.

Politisi dari Partai Demokrat ini pun merasa prihatin atas kejadian yang terjadi di ruas jalan Kurun – Palangka Raya, dimana terjadi perkelahian antara masyarakat dengan salah satu supir truk PBS batu bara yang menggunakan jalan umum sebagai angkutan produksi.

BACA JUGA:   Dewan Tegaskan Penting Terus Pantau Kondisi Anak Melalui Posyandu

“Hal itu terjadi lantaran akibat macet jalan Kurun – Palangka Raya diakibatkan oleh rusaknya truk pengangkut batu bara di jalan bersusun dua sehingga masyarakat pengguna jalan umum menjadi terhambat,” sebutnya.

Akibat rusaknya jalan umum tersebut sambung dia, bahwa sangat merugikan masyarakat, dimana harga barang-barang menjadi melonjak, serta sulitnya angkutan bahan bakar minyak (BBM) dan investor yang mau berinvestasi jadi mikir melihat kondisi jalan yang rusak parah.

“Seharusnya pemerintah provinsi Kalimantan Tengah maupun Pemerintah Kabupaten Gunung Mas harusnya bertindak tegas untuk menertibkan angkutan perusahaan besar swasta yang melebihi ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (ale).