Polres Sukmara Amankan Satpam Perusahaan Sawit Pelaku Pencurian

Press Release : ENN/BERITA SAMPIT - Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna saat memperlihatkan tersangka kasus pencucian di sebuah perusahaan sawit.

SUKAMARA – Kepolisian Resort (Polres) Sukamara kembali mengamankan pelaku tindak kriminal pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Sukamara AKBP Dewa Palguna saat press release di Mapolres setempat, Jumat 24 Februari 2023 mengatakan bahwa pihaknya mendapat laporan pada telah terjadi pencurian pada 27 Januari 2023 sekira pukul 05.30 WIB di Gudang Agrochemical Div. VII dan VIII Sarang Estate PT. Kalimantan Sawit Kusuma.

Barang yang berhasil digasak adalah racun hama tanaman masing-masing merk Crash sebanyak 40 liter, Adjuvant 20 liter dan Gilphosat Bio 20 liter dengan total kerugian mencapai Rp7 Juta.

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Salurkan Bansos CPP dan BLT-DD di Kecamatan Pantai Lunci

Kapolres Sukamara menjelaskan bahwa pelaku pencurian tersebut merupakan karyawan perusahaan tersebut yang bekerja sebagai satpam atau sekuriti.

“Pelaku ada dua orang S alias Gendon usia 35 tahun dan Fahriadi usia usia 22 tahun yang juga merupakan karyawan di perusahaan itu, karena mereka adalah karyawan, maka pihak perusahaan tetap melakukan proses hukum kepada keduanya,” terang Dewa Palguna.

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Ikuti Apel Siaga Pengamanan Pasokan dan Harga Pangan 

Saat disinggung terkait motivasi kedua pelaku melakukan aksi pencurian tersebut, Dewa Palguna mengatakan bahwa alasannya untuk kebutuhan ekonomi dan hiburan.

“Dari hasil pengakuan keduanya hasil pencarian ini digunakan untuk hiburan,” tegas Dewa Made Palguna.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUH Pidana dengan ancaman hukum maksimal 7 tahun kurungan penjaga. (enn)