KUALA KAPUAS – Seorang pria asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial (YN) 42 tahun melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga menyebabkan istrinya sendiri (AN) 43 tahun warga NTT meninggal dunia pada Jumat 24 Februari 2023.
Kejadian tersebut terjadi di mess salah satu Perusahaan Besar Swasta (PBS) PT. Sepalar Yasa Kartika, tempat pelaku bekerja, di wilayah Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Basarang telah mengamankan pelaku, dan melakukan olah TKP terjadinya dugaan tindak pidana KDRT di Mess/barak tersebut.
“Iya, untuk pelaku saat ini sudah diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku di unit PPA Satreskrim Polres Kapuas,” kata Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto
Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto menjelaskan kejadian bermula saat seorang bangun tidur dan pergi menuju belakang rumahnya. Saat itu pelaku YN berada di dalam parit dengan posisi berdiri dan menyentak-nyentak kakinya ke tubuh korban.
Lanjutnya, melihat kejadian tersebut saksi berteriak meminta tolong dan tidak lama kemudian warga datang, kemudian YN keluar dari parit dan mengambil sebuah kayu lalu mengamuk dan mengejar warga yang berada di sekitar tempat kejadian,. Sebelum datangnya polisi untuk mengamankan.
Dalam kejadian ini, Polres Kapuas juga telah mengamankan barang bukti berupa satu buah kayu, dan satu buah besi panjang.
Sedangkan, untuk motif pelaku masih didalami. Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
(hasan)